DPR Meminta Kejagung Tak Ragu Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Impor Garam

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 14 November 2022 00:25 WIB
Jakarta, MI - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) RI agar tidak ragu menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas impor garam industri pada 2016-2022. Kejaksaan Agung (Kejagung) kini telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus ini yaitu, Direktur PT Sumatraco Langgeng Abadi berinisial SW alias ST, Kasubdit Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian, YA, Direktur Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian, FJ, Mantan Dirjen Kimia Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian (periode 2019-2022), MK, dan Ketua Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia, FTT "Saya minta Kejaksaan Agung untuk tidak menutup potensi tersangka baru dalam kasus korupsi impor garam ini. Sebab dalam mengungkap modus operandi semacam ini, biasanya masih ada kemungkinan untuk penetapan tersangka-tersangka lainnya, Jadi tuntaskan sekalian saja Pak semuanya, saya optimis Kejaksaan Agung bisa," tegas politikus NasDem itu, dikutip pada Senin (14/11). Menurut Sahroni, penetapan tersangka ini merupakan bukti, bahwa Kejagung tidak pandang bulu dalam menjalankan tugasnya. "Penetapan eks Dirjen Kemenperin sebagai tersangka menjadi salah satu bukti Kejaksaan Agung tidak tebang pilih dan profesional dalam menjalankan tugasnya," kata Sahroni. Para tersangka kini ditahan di tempat berbeda, sebanyak 4 orang ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung dan 1 orang lainnya ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel. Mereka disangkakan Pasal 2-Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 55 KUHP. Kasus ini diduga terjadi saat Menteri Perindustrian dijabat oleh Airlangga Hartarto yang kini menduduki posisi Menko Perekonomian, sekaligus Ketua Umum Partai Golkar yang kini digadang-gadang bakal maju sebagai calon presiden (Capres) 2024 mendatang. Kejagung sebelumnya resmi menaikkan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan izin impor garam di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2018 ke tingkat penyidikan. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kuntadi mengatakan, penyidik tengah inventarisir aset yang dimiliki oleh tersangka dugaan korupsi fasilitas impor garam industri periode 2016-2022. Tindakan itu bersamaan dengan penghitungan kerugian negara untuk perkara ini oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “Perhitugan nilai kerugian negara masih on progres oleh BPKP. Aset-aset tersangka otomatis kami inventarisir, untuk secara hati-hati nanti disita jika terkait dengan perkara,” kata Kuntadi, Jumat (11/11) malam. Lebih jelasnya, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi impor garam ini, tim sudah menetapkan lima orang tersangka. Tiga tersangka adalah pejabat di Kementerian Periindustrian (Kemenperin). Yakni, Khayam (MK) mantan Direktur Jenderal Industri Kimia Farmasi dan Tekstil (Dirjen IKFT) Kemenperin 2019-2022. Fridy Juwono (FJ) eks Direktur IKFT Kemenperin. Dan Yosi Arfianto (YA), Kepala Sub Direktorat IKFT Kemenperin. Sementara dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta. Mereka adalah Tony Tanduk (FTT) Ketua Asosiasi Industri Pengolah Garam Indonesia (AIPGI). Serta, Sanny Wikodhiono (SW) alias Sanny Tan (ST). Penyidik menduga ada uang setoran dari para pengusaha importir garam kepada para pejabat di Kemenperin. Tersangka SW alias ST selaku bendahara AIPGI dan FTT selaku ketua AIPGI diduga berperan menghimpun dana tersebut. Kuntadi mengatakan, saat ini, tim penyidik tengah fokus untuk melengkapi berkas perkara kelima tersangka tersebut. Kuntadi berharap, kasus ini segera dibawa ke persidangan. “Kami sekarang memang fokus ke pemberkasan. Karena tersangka sudah kita tahan, kai harus berlomba dengan waktu untuk menyelesaikan berkas perkara ini,” tambah Kuntadi. Dari hasil penyidikan terungkap modus operandi korupsi impor garam ini berawal dari penetapan kuota impor garam industri nasional. Ditemukan adanya dugaan manipulasi, dan rekayasa, terkait pendataan, serta penetapan batas maksimal kuota impor garam industri untuk kebutuhan di dalam negeri. Kata Kuntadi, para tersangka itu, melakukan pemalsuan data kebutuhan impor garam industri dari normal sekitar 2,3 juta ton. Namun dalam penetapan kuota impor yang diputuskan oleh Kemenperin sebanyak 3,7 juta ton. (Ode) #Tersangka Baru Kasus Korupsi Impor Garam