KPK Tak Terganggu KUHP Baru, Firli Singgung Azas Lex Specialis Derogat Generalis

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 10 Desember 2022 15:40 WIB
Jakarta, MI - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menilai pihaknya tidak terganggu berkaitan lebih ringannya pasal hukuman tahanan bagi para koruptor dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan. "Kita punya undang-undang tersendiri dan tidak tergantung undang-undang pidana," kata Firli, Sabtu (10/12). Karena, kata dia, KPK dalam bekerja tidak mengacu pada pasal 603 KUHP tentang pengurangan masa tahanan bagi koruptor. Dimana KPK memiliki pegangan sendiri dalam menjalankan tugas sesuai dengan tugas dan wewenang dalam memberantas korupsi. "Karena disebutkan dalam pasal 14 bahwa KPK menjalankan sesuai tugas pokok dan wewenang dalam memberantas korupsi. Jadi itu tidak akan terjadi benturan karena ada azas yang kita kenal dengan ketentuan khusus tentu akan bisa mengalahkan ketentuan umum," terangnya. Lebih lanjut, Firli menjelaskan ketentuan yang dimaksud adalah KPK mengedepankan azas lex specialis derogat generalis ( ketentuan khusus bisa mengalahkan ketentuan umum). "Jadi itu tidak akan terjadi benturan karena ada azas yg kita kenal dengan lex specialis derogat generalis, jadi ketentuan khusus itu akan bisa mengalahkan ketentuan umum. Jadi itu tidak berpengaruh pada kita," ujarnya. Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengesahkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pengesahan UU KUHP anyar ini menuai kontroversi. Salah satunya, lebih ringannya hukuman bagi para koruptor seperti dalam KUHP Pasal 603 yang menuangkan hukuman paling rendah dua dan maksimal 20 tahun penjara. Lalu, denda paling sedikit kategori II atau Rp10 juta yang dulunya Rp200 juta dan paling banyak Rp2 miliar. Pidana penjara tersebut lebih rendah, ketimbang dari ketentuan pidana penjara dalam kasus pemberantasan tindak pidana korupsi, yang tertuang dalam undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) no 2 tahun 2001. Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa koruptor bisa mendapat pidana penjara paling singkat selama empat tahun dan paling lama 20 tahun.

Topik:

KPK KUHP