Minggu Depan Surpres RUU Perampasan Aset Dikirim ke DPR

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 27 April 2023 18:25 WIB
Jakarta, MI - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengungkapkan surat presiden (surpres) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan dikirim ke DPR RI dalam waktu dekat. Surpres tersebut, kata dia, telah sampai di meja Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Bahkan, tambah Mahfud MD, Menteri-menteri terkait juga telah mendisposisi surat itu. “Presiden perlu waktu untuk melihat dulu meja-meja surat yang harus ditandatangani karena acaranya sangat banyak. Namun, saya kira paling lambat minggu depan sudah (bisa dikirim ke DPR RI)," ujar mantan Ketua MK itu kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (27/4). Sebagai informasi, RUU Perampasan Aset merupakan usulan pemerintah dalam upaya memberantas korupsi. Maka dari itu, Pemerintah butuh landasan hukum untuk mengamankan aset terkait tindak pidana korupsi. Sementara itu,  Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya telah meminta agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dapat segera dirampungkan dalam waktu dekat. “Kami [Pemerintah] terus mendorong agar RUU Perampasan Aset segera diselesaikan, penting sekali UU ini saya sudah sampaikan juga pada DPR, kementerian terkait segera selesaikan,” ujarnya usai meresmikan Hunian Milenial Untuk Indonesia di Samesta Mahata Margonda Depok, Kamis (13/4). Jokowi pun juga berjanji segera menerbitkan surat presiden (surpres) jika RUU ini telah terbit. “Kalau sudah rampung, ya bagian saya untuk terbitkan surpres secepatnya. Sekali lagi, sudah kami dorong sudah lama kok. Masa gak rampung-rampung,” pungkas Jokowi. #Surpres RUU Perampasan Aset#Surpres RUU Perampasan Aset