MK Perpanjang Masa Jabatan Petinggi KPK, Legislator: Merasa Dibackup Politik Sehingga Buat Putusan Sewenang-wenang

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 25 Mei 2023 23:24 WIB
Jakarta, MI - Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman menyoroti Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperpanjang masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi lima tahun. Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat ini menyebut putusan tersebut sebagai bentuk tirani judicial. “MK perpanjang masa jabatan pimpinan KPK 5 tahun? Sesat pikir. Inilah yang disebut dengan tirani judicial itu,” ujar Benny melalui cuitannya di Twitter dikutip Monitor Indonesia, Kamis (25/5). [caption id="attachment_531724" align="alignnone" width="600"] Anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman (Foto: MI-Aswan/Repro)[/caption] Dijelaskannya, tirani judicial merupakan kekuasaan sewenang-wenang oleh lembaga yudikatif. Dia seolah menyindir Ketua MK Anwar Usman yang merupakan adik ipar Presiden Joko Widodo. “Hakim MK karena merasa mendapat back up politik lalu membuat putusan secara sewenang-wenang,” sindirnya. Dia mengingatkan MK sebagai constitutional court bukan political court. “Ingat, MK itu adalah constitutional court bukan political court. Mengabdi terutama pada constitutional values bukan menghamba pada kepentingan kekuasaan politik. Bukan corong kekuasaan melainkan corong dari UUD, dari konstitusi. The guardian of constitution, bukan the guardian of money power,” tandasnya. Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan terkait masa jabatan Pimpinan KPK yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. KPK pun mengabulkan gugatan mengenai batas usia pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun dan syarat minimal menjadi Pimpinan KPK agar tak lagi berusia 50 tahun. Ketua MK Anwar Usman menyampaikan, Pasal 29 huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang mengatur batas usia pimpinan KPK paling rendah adalah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. MK juga mengabulkan gugatan Nurul Ghufron terhadap Pasal 34 UU KPK. “Semula berbunyi 'Pimpinan KPK memegang jabatan selama 4 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan', bertentangan dengan UUD Negara RI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'Pimpinan KPK memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan'," katanya saat membacakan amar putusan, Kamis (25/5). Olehnya itu, MK merestui perpanjangan jabatan Ketua KPK Firli Bahuri dkk hingga 2024. Sementara itu, Ghufron menyebut alasan permintaan penambahan masa jabatan itu sesuai Pasal 7 UUD RI Tahun 1945 adalah lima tahun. Menurut Ghufron, masa jabatan pimpinan KPK seharusnya juga disamakan dengan 12 lembaga non-kementerian atau auxiliary state body di Indonesia seperti Komnas HAM, KY, KPU. (LA) #MK Perpanjang Masa Jabatan Petinggi KPK

Topik:

KPK DPR MK