Parpol yang Terima Dana Aliran Korupsi Bisa Dibubarkan
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui
29 Mei 2023 12:01 WIB
Jakarta, MI - Partai politik yang menerima aliran dana korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G Kominfo dapat disanksi berat, salah satunya pembubaran.
Hal itu sebagaimana disampaikan Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia Prof. Mudzakir saat diwawancarai Monitor Indonesia, Senin (29/5).
"Dibubarkan partai politik yang bersangkutan," kata Mudzakir.
Dia mengatakan bahwa sanksi pembekuan juga bisa dilakukan terhadap partai politik dari tingkat pusat hingga Kabupaten/kota yang terbukti menerima aliran dana korupsi.
"Itu relevan dari sanksi pidana. Kalau level lokal (pembekuan) bisa dilakukan sementara," ujar Mudzakir.
Dia menambahkan, aparat penegak hukum juga dapat melakukan penyelidikan terhadap dugaan aliran dana korupsi BTS yang mengalir ke partai politik.
Jika terbukti partai politik tersebut menerima dana aliran uang haram itu, kata Mudzakir, dapat ditindak secara pidana sama seperti korporasi lainnya.
"Jika benar, maka parpol itu terlibat dalam tindak pidana korupsi," tandas Mudzakir. (ABP)
#Parpol yang Terima Dana Aliran Korupsi Bisa Dibubarkan #Parpol Terima Dana dari Korupsi BTS
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Ekonomi
Judi Online Daya Rusaknya Sama dengan Miras dan Narkoba, Pemerintah Jangan Beri Ruang!
28 Juli 2024 23:14 WIB
Ragam
Menkominfo Budi Arie Kembali Kritisi Judi Online: Yang Punya Pacar Putusin Aja!
27 Juli 2024 17:33 WIB
Hukum
Kominfo Serahkan Pengusutan Pengendali Judol Inisial T ke Polri, Alasannya Begini
26 Juli 2024 23:39 WIB
Tech
Menkominfo Memutus Akses Internet dari Kamboja dan Filipina Akibat Maraknya Situs Judi Online
25 Juli 2024 22:41 WIB