Bivitri Susanti Sebut Revisi UU TNI Sama Saja Mundur ke 98

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 16 Juni 2023 21:58 WIB
Jakarta, MI - Pengajar di Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera Bivitri Susanti mengatakan bahwa dengan upaya revisi UU TNI yang dipaksakan ini maka akan terjadi kemunduran sebelum era reformasi 98. “Kita lihat ini akan mundur lagi ke tahun sebelum 98, mungkin tidak akan membuat ABRI lagi, dan patut diperhatikan adalah masuk lagi pertahanan dan keamanan menjadi patokan pasal dibawahnya dan ini sudah inkonstitusional dari pasal 30 karena soal keamanan ini bagian dari Kepolisian,” tegas Bivitri dalam diskusi bertema “Involusi Sektor Pertahanan: Problematika RUU TNI, Komando Teritorial dan Peradilan Militer” yang digagas Imparsial, Jum'at (16/6). “Lalu muncul lagi dibawahnya operasi militer selain perang dan masuk juga area yang terkait internal keamanan,” sambungnya. Bivitri juga menyoroti pasal 65 yang mengatur soal peradilan militer, padahal di Negara Demokrasi lainnya hal tersebut tidak ditemukan. Namun, kata dia, yang ada adalah disiplin. “Kenapa harus dibuatkan peradilan militer? Negara demokratis lainnya itu tidak ada, yang ada itu disiplin. Kenapa harus yang melakukan tindak pidana seorang militer dilakukan peradilan militer?,” tanyanya. Dia melanjutkan bahwa repotnya usulan revisi ini agar tunduk peradilan militer dan hukum pidana umum maka semua hal ini akan diperkuat peradilan militer dan ini mau dibawa kemana? “Reformasi TNI ini jauh dari selesai, politik hukum harus masuk ke sektor keamanan, bukan kembali ke 98. Kita harus mendiskusikan secara mendalam, jangan seperti UU minerba dan yang lain, juga jangan ujung-ujungnya gugat ke MK,” pungkasnya.

Topik:

UU TNI