Tiga Kali Dapat Surat Panggilan, Mentan Syahrul Yasin Limpo Rugi Jika Masih Tetap Mangkir!
![Rizky Amin](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/itRv0F8Yp6cnf71Qr5dbR4ADRJdHvXKyK3TNnQd1.jpg )
Rizky Amin
Diperbarui
16 Juni 2023 23:09 WIB
![Tiga Kali Dapat Surat Panggilan, Mentan Syahrul Yasin Limpo Rugi Jika Masih Tetap Mangkir!](https://monitorindonesia.com/2023/06/mentan-1.jpg)
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Untuk mengumpulkan keterangan, maka KPK memanggil Mentan Syahrul Yasin Limpo untuk dimintai keterangannya.
Tercatat, KPK sudah tiga kali melayangkan surat panggilan terhadap politikus NasDem itu.
KPK pertama kali melayangkan surat panggilan ke Mentan Syahrul Limpo pada 6 Juni lalu. Kemudian, Mentan Syahrul Yasin Limpo mengirim surat balasan meminta penjadwalan ulang pada 9 Juni.
Selanjutnya, KPK mengirim surat panggilan lagi pada tanggal 12 Juni untuk pemeriksaan hari ini, Jumat (16/6). Namun Mentan Syahrul Yasin Limpo diketahui batal menghadiri panggilan karena di luar negeri.
Maka KPK menjadwalkan ulang permintaan keterangan terhadapnya pada Senin (19/6) pekan depan.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan, jika Mentan Syahrul Yasin Limpo tidak hadir pada pemanggilan pekan depan, hal itu akan menjadi kerugian bagi Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Sebab, tim penyelidik telah memberikan kesempatan baginya.
“Tentu sebenarnya rugi bagi dirinya bila tidak hadir pada kesempatan yang telah diberikan oleh tim penyelidik tersebut. Kesempatan untuk menjelaskan dan memberikan keterangan awal penting sehingga kami dapat analisis lebih lanjut,” kata Ali kepada wartawan, Jum'at (16/6).
Ali juga menyebutkan saat ini Mentan itu belum bisa dipanggil paksa untuk dimintai keterangan. Sebab, proses hukum yang saat ini dilakukan KPK masih dalam tahap penyelidikan belum penyidikan.
“Dalam proses penyelidikan tidak ada upaya panggil paksa seperti di proses penyidikan, penuntutan maupun persidangan. Ini kan undangan pada permintaan keterangan yang artinya kami sedang kumpulkan bahan keterangan," jelas Ali.
"Secara normatifnya masih terperiksa bukan saksi. Kalau saksi dan tersangka ada upaya paksanya,” timpalnya.
Diketahui, KPK saat ini tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi itu.
KPK menyatakan sudah meminta keterangan sejumlah orang terkait kasus di kementerian yang saat ini dipimpin Syahrul Yasin Limpo dan merupakan kader Nasdem yang mendukung Anies Baswedan sebagai cawapres 2024.
“Ini sebagai tindak lanjut laporan masyarakat yang diterima KPK sehingga kemudian KPK tindaklanjuti pada proses penegakan hukum,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kemarin.
Namun demikian, Ali enggan membeberkan lebih terang dugaan korupsi apa yang sedang diusut itu. Dia mengatakan perkara ini masih dalam tahap penyelidikan.
“Karena masih pada proses penyelidikan tentu tidak bisa kami sampaikan lebih lanjut. Segera kami sampaikan perkembangannya,” kata Ali.
Sementara itu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu juga membenarkan hal itu. Asep belum menjelaskan detail kasus itu.
“Saat ini masih proses penyelidikan, mohon maaf belum ada yang bisa kami sampaikan ya. Mohon bersabar ya,” ujar Asep saat dihubungi Monitor Indonesia, Rabu (14/6) malam. (LA)
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Hukum
![Mangkir! KPK Periksa Walkot Semarang Mbak Ita 1 Agustus 2024, Langsung Ditahan? Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/juru-bicara-kpk-tessa-mahardika.webp)
Mangkir! KPK Periksa Walkot Semarang Mbak Ita 1 Agustus 2024, Langsung Ditahan?
2 jam yang lalu
Hukum
![Daftar 21 Nama Dicegah KPK ke Luar Negeri terkait Korupsi Dana Hibah APBD Jatim Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/kpk-ri-13.webp)
Daftar 21 Nama Dicegah KPK ke Luar Negeri terkait Korupsi Dana Hibah APBD Jatim
6 jam yang lalu
Hukum
![Besok, 3 Terdakwa Korupsi Timah Rp 300 T Dimejahijaukan: Amir Syahbana, Rusbani dan Suranto Wibowo Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar (Foto: Dok MI/Pupsenkum)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/kapuspenkum-kejagung-harli-siregar-13.webp)
Besok, 3 Terdakwa Korupsi Timah Rp 300 T Dimejahijaukan: Amir Syahbana, Rusbani dan Suranto Wibowo
7 jam yang lalu
Hukum
![Bekas Dirut PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek Djoko Dwijono Divonis 3 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan JPU! Bekas Dirut PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek Djoko Dwijono (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/bekas-dirut-pt-jasamarga-jalan-layang-cikampek-djoko-dwijono.webp)
Bekas Dirut PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek Djoko Dwijono Divonis 3 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan JPU!
7 jam yang lalu