Bawaslu Imbau Calon Peserta Pemilu Ikuti Aturan Kampanye di Media

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 20 Juni 2023 14:59 WIB
Jakarta, MI - Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono mengimbau calon peserta pemilu yang memiliki kelebihan dana atau memiliki media harus mengikuti aturan berkampanye sesuai peraturan perundangan. Dia berpesan, jangan sampai calon peserta pemilu semena-mena mengkampanyekan dirinya di media, tanpa mengikuti aturan yang berlaku. "Bagi yang punya media atau punya duit banyak tidak boleh semena-mena dalam mengkampanyekan dirinya di media karena, sebab ada batasan dan peraturan yang berlaku," kata Totok saat memberikan sambutan dalam kegiatan Kick Off Workshop Peliputan Pemilu 2024 di Gedung Dewan Pers, Jakarta. Senin (19/6/2023). Totok menjelaskan pelaksanaan kampanye peserta pemilu telah ditetapkan oleh Peraturan KPU (KPU). Untuk itu, dia meminta kepada pers sebagai salah satu partner strategis ikut mengawasi dan melakukan pencegahan kampanye di luar jadwal. "Pers menjadi koalisi strategis Bawaslu untuk melakukan pencegahan terkait kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan," ungkap Totok. Totok menjelaskan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatakan pidana satu tahun bagi yang melakukan Kampanye di luar jadwal. "Undang-Undang Nomor 7 mengatur ancaman satu tahun bagi siapa yang melakukan kampanye diluar jadwal, seperti memberikan visi dan misinya," jelas dia. Dalam kesempatan itu, dia juga mengajak partai politik (parpol), pers dan penyelenggara pemilu menjadikan Pemilu 2024 lebih demokratis dengan gotong royong. "Ayo bersama-sama semuanya dari parpol, pers, dan penyelenggara pemilu menjadikan pemilu ke depan demokratis dengan gotong royong," ungkap Totok.       #Bawaslu Imbau Calon Peserta Pemilu Ikuti Aturan Kampanye #Aturan Kampanye di Media

Topik:

Bawaslu Kampanye