Terima Uang Setop Kasus Korupsi BTS Kominfo! Pakar Hukum Pertanyakan Asal Uang hingga Kepentingan Partai

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 4 Juli 2023 03:12 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengungkap status Menteri Pemuda dan Olahraga (Menporo) Dito Ariotedjo perihal kabar penerimaan uang sebesar Rp27 miliar dari tersangka kasus korupsi pembangunan proyek Base Tranceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan. Kejagung mengatakan pihaknya memeriksa Dito Ariotedjo sebagai saksi guna mendalami kebenaran adanya aliran dana dari Irwan Hermawan (IH) itu. Pasalnya, Kepada Kejagung, IH mengatakan telah menyerahkan uang ke Dito agar penyelidikan kasus korupsi BTS tidak berjalan. "Jadi begini ya, informasi yang berkembang didasarkan dari keterangan Saudara IH itu kan bahwa dia mengumpulkan uang, menyerahkan dalam rangka untuk mengupayakan supaya penyidikan tidak berjalan," ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi dalam konferensi pers di Gedung Bundar Tipidsus Kejagung, Senin (3/7). Kuntadi mengungkapkan bahwa isu terkait aliran dana Rp27 miliar itu bukan termaksuk dalam perkara korupsi BTS melainkan diluar dari kasus tersebut. Kendati demikian, ia menyebutkan bahwa perkara soal dugaan penerimaan aliran dana Rp27 miliar tersebut terjadi diluar waktu penyelidikan kasus korupsi BTS Kominfo (Tempus Delicti). "Yang jelas peristiwa tersebut kalau toh benar ada nanti, itu di luar tempus peristiwa pidana BTS. Jadi, tolong dibedakan peristiwa pengadaan BTS 1 sampai 5 secara tempus telah selesai," kata Kuntadi kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Senin (3/7). [caption id="attachment_551816" align="alignnone" width="592"] Dirdik Tipidsus Kejagung, Kuntadi saat memberikan keterangan pers usai pemeriksaan Menpora Dito Ariotedjo di Gedung Bundar Kejagung, Senin (3/7) (Foto: MI/Aswan)[/caption] Kuntadi menjelaskan, pemeriksaan terhadap Menpora Dito berkaitan dengan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang tertulis atas dasar keterangan dari Irwan Hermawan. "Dalam BAP terdakwa IH, Dito disebut menerima aliran dana sebesar Rp27 miliar agar menghentikan penyelidikan dalam kasus korupsi BTS," ungkapnya. Kuntadi menegaskan bahwa hal tersebut merupakan keterangan dari Irwan Hermawan saja, bukan dari Dito. Keterangan tersebut, menurut dia, juga telah beredar di masyarakat. "Tapi ini keterangan dari tersangka tadi ya, bukan keterangan hasil pemeriksaan kami (kepada Dito). Keterangan yang beredar di masyarakat kan seperti itu. Dalam rangka untuk menghentikan penyidikan," sebutnya. Kutandi menjelaskan, uang yang digunakan untuk menghentikan kasus BTS tidak berasal dari aliran dana korupsi BTS sehingga merupakan pokok perkara yang berbeda. "Jadi, apakah uangnya berasal dari hasil korupsi? Belum tentu. Peristiwa itu ada atau tidak, kami juga masih mendalami apakah ada atau tidak juga belum tentu. Makanya perlu kami batasi, peristiwa BTS sudah selesai, jadi jangan dicampur adukkan," jelasnya. Kuntadi belum bisa memastikan tindakan tersebut benar adanya. Namun, dia menyatakan, apabila keterangan tersebut memang benar, peristiwa tersebut masuk perintangan penyidikan. "Kalau memang itu faktanya ada ya itu penghalang-halangan penyidikan," tuturnya. Asal Uang dari Mana? Pakar hukum pidana dari Univeristas Trisakti, Azmi Syahputra menyatakan, jika dari hasil pemeriksaan nantinya benar ada uang menghentikan kasus menara BTS dan uang mengalir ke partai maka ini bisa jadi jalan "sapu bersih" bagi pimpinan partai yang menikmati uang korupsi BTS Kominfo Rp 8,32 triliun. "Proses pemeriksaan Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo di Gedung Bundar ini harus di apresiasi. Dimana Jaksa berani memperluas penyidikannya guna menemukan siapapun yang terlibat dalam kaitan seputaran aliran bagi -bagi uang korupsi kasus menara BTS untuk dimintai pertanggungjawaban hukum," ujar Azmi saat dihubungi Monitorindonesia.com, Selasa (4/7). Menurut Azmi, pemeriksaan kemarin tentu diharapkan menemukan persesuaian kejelasan dan titik terang apakah ada atau tidak keterlibatan dirinya dan kualifikasi perbuatannya sebelum menjabat jadi menteri. Jika memang nantinya ditemukan bukti keterlibatannya pelaku, ungkap Azmi, disini akan terlihat pula rentang waktu dan fungsi kapasitas pelaku, termasuk apakah menerima uang tersebut guna upaya penghentian kasus penyidikan dugaan kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo? Selanjutnya uang yang diberikan itu sumbernya diperoleh dari mana. "Selanjutnya pemyidik harus menemukan apakah perbuatan tersebut adalah kebijakan personal atau di ketahui pimpinan partai? Atau apakah uang korupsi tersebut juga mengalir untuk kepentingan partai? Ini yang harus terungkap dalam proses penyidikan, Sebab belajar dari fenomena kasus-kasus sebelumnya dalam tindak pidana korupsi bisa saja uang mengalir ke tempat partai dimana partai orang tersebut berasal," beber Azmi. Sehingga, tambah Azmi, bila ditemukan penyidik bukti yang cukup dan bersesuaian maka dapat dimaknai bahwa penyidikan dalam perkara ini akan mengarah pada pimpinan partai-partai tertentu yang menikmati aliran uang kasus menara BTS Kominfo. "Ini bisa juga jadi "jalan untuk sapu bersih" di fase tahun politik, sebab pimpinan partai pasti akan dimintai pertanggungjawaban, karenanya jika peristiwa pidana ini ada kiranya jaksa sejak awal harus menerapkan pasal pasal tindak pidana pencucian uang," demikian Azmi Syahputra. Dito Ariotedjo Bantah Terima Uang Dito Ariotedjo membantah dugaan bahwa dirinya pernah menerima uang dari salah seorang terdakwa kasus proyek BTS 4G di Kemenkominfo. Ia juga mengaku tidak mengenal Irwan Hermawan yang mengungkap soal dugaan aliran uang kepada dirinya. "Ya yang pasti, kalau yang dari saya baca. Saya kan hari ini hanya membaca apa yang dituding yang ada di suatu media. Karena saya sama sekali tidak pernah ketemu, tidak pernah mengenal, apalagi menerima (aliran uang)," ujar Dito kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan kemarin. [caption id="attachment_551821" align="alignnone" width="695"] Menpora Dito Ariotedjo di Kejagung (Foto: MI/Aswan)[/caption] "Makanya saya, apa, juga senang bisa datang ke Kejaksaan Agung. Karena minggu lalu kan saya waktu itu dari Berlin kan, jadi belum sempat dan langsung long weekend cuti nasional. Jadi hari ini lah forum resmi dan momentum yang sangat baik buat semuanya," sambungnya. Saat disinggung apakah dirinya sudah melaporkan soal rencana pemeriksaan tersebut kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), Dito menyatakan tidak ada laporan. Sebab, menurutnya, apa yang dituduhkan kepadanya terjadi saat dirinya belum berstatus sebagai Menpora. "Eggak, enggak. Itu kan urusannya, dituduhnya waktu saya bukan Menpora. Dan itu dan itu tuduhannya enggak apa-apa lah kita nanti akan memberikan keterangan dan klarifikasi," ujar dia. Dito mengaku, ia tidak melakukan persiapan khusus untuk menghadiri pemeriksaan di Kejagung. Sebab, ia tidak mengetahui apa-apa soal kasus korupsi menara BTS 4G. "Enggak, enggak ada, enggak ada. Karena ya benar-benar sumir dan saya tidak tahu apa-apa. Nanti kita datang saja," kata Dito. "Tadi, saya hanya melaporkan ke Pak Mensesneg (Pratikno) akan hadir di Kejaksaan. Karena takutnya kan wartawan kan ramai ya, takutnya bisa mengganggu isu-isu nasional," tuturnya. Kata Kuasa Hukum, Irwan Hermawan Tak Pernah Sebut Nama Dito Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020-2022, Irwan Hermawan, Maqdir Ismail mengatakan, kliennya tidak pernah menyebut nama Dito Ariotedjo sebagai pihak yang menerima uang dari perkara yang menjeratnya. Hal itu disampaikan Maqdir Ismail menanggapi isu bahwa Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu telah menerima uang puluhan miliar dari perkara yang menjerat Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan. "Dalam keterangannya sebagai tersangka, dia (Irwan Hermawan) tidak menyebut nama, hanya dia sebut x, y, z yang nilainya cukup besar, salah satu di antaranya yang Rp 27 miliar," ujar Maqdir Ismail di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (3/7). Maqdir Ismail menyampaikan, pemberian uang senilai Rp 27 miliar itu telah tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Irwan Hermawan dalam proses penyidikan di Kejaksaan Agung (Kejagung). Namun demikian, ia mengaku tidak mengetahui bagaimana proses pemberian uang puluhan miliar tersebut dari Irwan Hermawan kepada pihak yang disebutkan dengan inisial tersebut. "Ada di BAP, jadi saya tidak bisa mengatakan ada keterangan di dalam BAP Pak Irwan sebagai tersangka bahwa dia menyerahkan uang kepada Pak Dito, hanya ada disebut inisial x itu tadi," kata Maqdir Ismail. "(Tujuan pemberiannya) yang kami lihat ketika itu dalam proses pengurusan perkara ketika masih proses penyelidikan, belum ada penyidikan sebagai tersangka. Jadi, ini yang saya terus terang tidak tahu, apa yang terjadi sehingga bisa terjadi seperti ini," pungkasnya. Nama Dito Disebut dalam BAP Irwan Hermawan Diketahui, bahwa dalam penggalan berita acara pemeriksaan (BAP) yang beredar, nama Dito Ariotedjo disebut-sebut oleh Irwan Hermawan, tersangka yang bakal duduk di kursi pesakitan pertama kali pada Selasa (4/7). Irwan menyebutkan bahwa Dito Ariotedjo menerima Rp 27 miliar dari dana proyek BTS BAKTI Kominfo. Tak disebutkan untuk keperluan apa penerimaan itu. Namun Irwan mengungkapkan bahwa Menpora Dito Ariotedjo menerima uang itu pada rentang November hingga Desember 2022. “November-Desember 2022. Dito Ariotedjo. Rp 27.000.000.000,” sebagaimana tertera dalam penggalan BAP Irwan Hermawan. Kasus dugaan korupsi BTS Kominfo ini ditaksir menelan kerugian negara Rp8,32 triliun dan menjerat 8 tersangka. Enam dari delapan tersangka itu telah berstatus sebagai terdakwa yang kini dalam proses pembuktian di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Di antaranya Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali (MA) tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy pada 22 Mei 2023 dan Johnny G Plate, Menkominfo nonaktif. Sedangkan dua tersangka lainnya masih melengkapi berkas perkara yaitu Windi Purnama, selaku orang kepercayaan dari tersangka Irwan Hermawan (IH) dan Muhammad Yusrizki, Direktur PT Basis Utama Prima (BUP) yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin). Menkominfo nonaktif, Johnny G Plate bersama dua terdakwa lainnya Anang Achmad Latif dan Yuhan Suryanto telah melewati sidang perdana untuk mendengarkan dakwaan di PN Tipikor Jakarta Pusat. (AL) #Korupsi BTS Kominfo