Kasus Suap Pembangunan Jalur Kereta: Tak Ada Alasan Lagi Menhub Budi Karya Tak Penuhi Panggilan KPK! 

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 14 Juli 2023 19:43 WIB
Jakarta, MI - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi batal diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Jum'at (14/7). Menhub Budi Karya seharusnya diperiksa dalam kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Ditjen Perkeretaapian Kemenhub tahun Anggaran 2018-2022. Namun Menhub Budi Karya sedang melakukan kunjungan kerja ke luar daerah untuk meninjau proyek transportasi. Sehingga tidak bisa menghadiri panggilan pemeriksaan lembaga antirasuah itu. Padahal, keterangan Budi sangat dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkara tersangka Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Semarang sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Putu Sumarjaya dan kawan-kawan itu. Atas hal ini, KPK menjadwalkan ulang pemeriksaannya. "Mengenai waktunya pasti nanti kami akan menginformasikan kepada masyarakat, kepada teman-teman media, kapan akan dilakukan penjadwalan uang terhadap saksi dimaksud," tegas Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/7). "Tetapi yang pasti bahwa kami memanggil Menteri Perhubungan tentu dibutuhkan keterangannya dalam proses penyidikan yang sedang kami lakukan ini," tambah Ali. Namun demikian, Ali enggan menyampaikan materi pemeriksaan yang hendak ditanyakan tim penyidik kepada Menhub Budi Karya. "Pertanyaannya apa saja yang akan nanti didalami? Tentu tunggu dulu karena ketika saksi belum hadir tentu belum bisa kami sampaikan apa yang akan menjadi materi pertanyaan ataupun pendalaman oleh tim penyidik KPK," tegas Ali. Sebagaimana diberitakan bahwa dalam kasus ini Putu Sumarjaya bersama dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada BTP Kelas 1 Semarang Bernard Hasibuan disebut menerima suap sejumlah Rp 18,9 miliar dari Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto. Hal itu berdasarkan surat dakwaan yang telah dibacakan tim jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (4/7). Suap diberikan agar Putu dan Bernard mengatur pelelangan paket pekerjaan di BTP Kelas I Semarang tahun 2022 yakni pekerjaan Pembangunan Jalur Ganda Ka Antara Solo Balapan - Kadipiro - Kalioso KM 96+400 sampai dengan KM 104+900 (JGSS 6) dan pekerjaan Pembangunan Jalur Ganda Ka Elevated Antara Solo Balapan – Kadipiro KM 104+900 sampai dengan KM 106+900 (JGSS 4). Serta paket pekerjaan tahun 2023 yakni Track Layout Stasiun Tegal (TLO Tegal) supaya dimenangkan dan dilaksanakan oleh perusahaan Dion yaitu PT Istana Putra Agung dan PT Prawiramas Puri Prima. (AL) #Menhub Budi Karya #KPK