Maqdir Ismail Serahkan Uang ke Kejagung Dua Kali: Rp 27 Miliar Cash, Rp 8 Miliar Transfer!

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 15 Juli 2023 00:04 WIB
Jakarta, MI - Maqdir Ismail, kuasa hukum terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo, Irwan Hermawan mengaku sudah dua kali menyerahkan uang ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Penyerahan pertama dilakukan pada tanggal 17 April 2023 senilai Rp 8 miliar dengan cara transfer dan yang kedua sebanyak Rp 27 miliar dengan cash pada hari Kamis (13/7) kemarin, sekaligus Maqdir diperiksa penyidik Jam Pidsus Kejagung. Uang tersebut diduga merupakan hasil korupsi BTS 4G Bakti Kominfo. "Kami sudah kirim (uang Rp8 miliar) ke rekening penampungan tanggal 17 April 2023," ujar Maqdir kepada wartawan, Jum'at (14/7). Hal ini juga telah diungkapkan Maqdir saat di Kejagung pada Kamis (13/7) kemarin. "Perlu juga diketahui, ini (pengembalian uang) bukan yang pertama kami serahkan kepada Kejaksaan, sebelumnya kami juga sudah menyerahkan uang sejumlah Rp8 miliar untuk dan atas nama kepentingan Irwan," kata Maqdir. Maqdir memastikan pengembalian uang Rp 8 miliar dan Rp 27 miliar itu berasal dari sumber yang berbeda. Ia juga berharap dengan adanya penyerahan uang tersebut akan dapat meringankan hukuman bagi kliennya. "Kami harapkan ini akan mengurangi bebannya Irwan. Jadi kalau ada kawan-kawan yang kalau pun mau menyumbang Irwan, kami akan terima dan serahkan ke Kejagung," ujarnya. Namun demikian, Kejagung membantah pernyataan Maqdir Ismail terkait penyerahan uang senilai Rp8 miliar itu. Kejagung menegaskkan bahwa pihaknya belum menerima uang selain Rp 27 miliar. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menegaskan bahwa Maqdir baru diperiksa kali pertama pada Kamis (13/7). Sehingga, kata dia, tidak benar jika ada pengembalian dana dilakukan di hari sebelum dia diperiksa. "Saya sampaikan ya, pak Maqdir ini baru pertama kali diperiksa di Kejaksaan Agung di perkara BTS, saya belum menerima informasi selain yang Rp 27 miliar itu," kata Ketut di Kejagung RI, Kamis (13/7). (AL) #Maqdir Ismail Serahkan Uang ke Kejagung