KPK Sudah "Busuk", Jokowi Harusnya Sudahi Jabatan Firli Cs Jika Komitmen Berantas Korupsi

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 15 Juli 2023 17:00 WIB
Jakarta, MI - Jika Presiden Joko Widodo atau Jokowi benar-benar berkomitmen memberantas korupsi, seharusnya menyudahi masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri Cs. Pasalnya, dengan sederet kasus di internal KPK mulai dari dugaan pungutan liar (pungli) di rutan KPK, pelecehan yang dilakukan pegawai rutan, hingga dugaan korupsi uang dinas perjalanan, memperlihatkan bahwa pembusukan di tubuh lembaga antirasuah itu semakin nyata. Menurut Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM Totok Dwi Diantoro hal ini terjadi akibat dari masalah integritas pimpinan KPK itu sendiri. "Telah benar-bebar terjadi "pembusukan" di KPK. Gejalanya sudah semakin eksesif dan nyata. Pimpinan sendiri memiliki masalah integritas yang tentu menjadi tidak memiliki legitimasi baik di mata internal KPK, lebih-lebih di mata publik," ujar Totok kepada wartawan, Sabtu (15/7). "Kalau mau lebih serius lagi, dengan melihat situasi KPK sebagai 'kegentingan yang memaksa', maka Presiden bisa mengeluarkan Perppu. Tetapi, saya tidak yakin itu," tambah Totok. KPK Minta Maaf KPK meminta maaf lantaran kebobolan atas kasus di lingkungan internal yang kian menjadi sorotan publik. “Saya atas nama pimpinan dan atas nama lembaga menegaskan bahwa KPK minta maaf kepada masyarakat Indonesia bahwa KPK juga kebobolan,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam acara diskusi di Jakarta, Kamis (13/7/2023). Adanya ketiga pelanggaran tersebut, Nurul menegaskan para pelaku akan dijerat dengan hukuman yang sesuai dengan perbuatannya. “Di hadapan hukum, kami akan mempersamakan bahwa siapapun pelakunya, baik eksternal yang selama ini jadi target KPK atau pun pegawai KPK sendiri yang melakukan korupsi, akan kami tindak tegas,” bebernya. Menurutnya, perbuatan melawan hukum itu dilakukan oleh oknum. Ia pun menolak adanya istilah badai yang saat ini tengah menghampiri lembaga antirasuah itu. “Bahwa kemudian menjadi seakan-akan badai pada periode 2019-2024 ini yang katanya seakan-akan badai, bagi kami sesungguhnya bukan badai. Kami nganggapnya ini natural saja,” ujarnya. Ghufron menambahkan bahwa pihaknya telah mendengar adanya isu penyalahgunaan wewenang di lembaganya. Ia pun mengibaratkan hal itu ada penunggang kuda di tubuh KPK. “Jadi kami dari awal duduk bahkan sebelum duduk, pimpinan KPK kami mendengar bahwa ada dugaan-dugaan yang tetap penyalahgunaan dilakukan oleh pegawai KPK ya," katanya. "Entah pegawai atau kadang juga menjual informasi ada seperti penunggang kuda yang menerima informasi tapi kemudian diperjualbelikan,” tambahnya. Menurut Ghufron pada awal tahun 2020 pimpinan KPK juga sempat melakukan sidak ke rutan KPK. Pada saat itu pimpinan KPK menemukan adanya penggunaan handphone yang disimpan di atap rutan. “Awal 2020 kami tidak menemukan apa-apa di dalam, tapi kemudian kami menemukannya di atap. Ternyata setelah kita tanya para penghuni rutan pada saat itu mengatakan itu bukan punya kami, punya warga tahanan yang saat ini sudah pindah ke rutan yang lain,” ungkapnya. “Jadi KPK sekali lagi dengan ini kami atas nama lembaga mohon maaf dan kami komtimen membersihkan ini semua baik perilaku yang korup yang asusila dan yang mark up di KPK,” imbuhnya. (Wan)