BPK Beri Opini WTP BTS Kominfo Bermasalah, Siapa Menutupi dan Melindungi?

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 23 Juli 2023 15:37 WIB
Jakarta, MI - Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan mendorong Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa pernyataan dan opini audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dengan proyek BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo. Pasalnya, BPK sebetulnya telah mengendus berbagai permasalahan dalam proyek yang dimulai pada 2020. BPK melakukan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) terkait proyek pembangunan BTS di tahun 2021.  Bahkan, laporan itu sudah diserahkan kepada DPR maupun Presiden dan juga sudah diserahkan ke Kejagung. Dari hasil pemeriksaan PDTT, BPK mengaku menemukan segudang masalah yang sudah dilaporkan kepada Presiden dan DPR. Tiga diantaranya adalah pemborosan anggaran Rp 1,5 triliun, pengadaan BTS tidak sesuai ketentuan, dan keanehan dalam pelaksanaan tender. "Pengakuan BPK ini sangat penting untuk diselidiki lebih lanjut dan lebih dalam, agar bisa mengungkap misteri korupsi BTS di Kominfo, siapa yang menutupi dan melindungi korupsi BTS 4G," ujar Anthony kepada Monitorindonesia.com, Minggu (23/7). Menurut ekonom ini, pengakuan BPK mengandung kontroversi dan kejanggalan. Pertama, kata dia, BPK mengaku sudah menyerahkan hasil pemeriksaan PDTT proyek BTS, yang berisi segudang masalah, kepada Presiden dan DPR. [caption id="attachment_554478" align="alignnone" width="702"] Pengamat Ekonomi, Prof Anthony Budiawan (Foto: Istimewa)[/caption] Maka berdasarkan laporan BPK tersebut, tegas dia, DPR seharusnya memanggil Presiden dan Menteri Kominfo untuk minta penjelasan atas temuan BPK tersebut. "Nampaknya, sejauh ini tidak terdengar DPR minta penjelasan dari pemerintah, sampai akhirnya kasus korupsi BTS 4G ini terbongkar. Apakah, dengan demikian, berarti DPR mengabaikan laporan audit BPK tersebut? Apakah dengan demikian berarti DPR menutupi dan melindungi masalah BTS 4G yang diungkap BPK?," beber Anthony. Kedua, lanjut Anthony, soal temuan segudang masalah audit BPK di proyek BTS 4G ternyata tidak tercermin di dalam hasil audit BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP), termasuk KemenKominfo 2020 dan 2021. Sebaliknya, kata Anthony, BPK malah memberi opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas hasil audit tersebut, untuk tahun 2020 dan 2021. Anthony berpandangan bahwa opini WTP mencerminkan BPK tidak menemukan masalah sama sekali terkait pengelolaan keuangan di Kemenkominfo, alias sempurna. "Opini WTP ini bertolak belakang dengan hasil pemeriksaan PDTT BPK yang mengaku menemukan segudang masalah. Kalau ada segudang masalah, opini audit tidak bisa WTP, kalau opini audit WTP berarti tidak ada masalah!," jelas Anthony. "Berarti, satu dari dua hal tersebut tidak benar, alias bohong, atau manipulatif. Apakah opini WTP manipulatif, atau pengakuan ada temuan segudang masalah manipulatif?," sambung Anthony. Maka dari itu, menurut Anthony, pemberian opini WTP patut diduga untuk menutupi dan melindungi fakta sebenarnya, bahwa ada segudang masalah di proyek BTS 4G Kominfo. Kemudian yang ketiga, lanjut Anthony,adalah soal dugaan manipulasi hasil audit, dengan memberi opini WTP, sangat masuk akal. Karena, menurut Anthony, bahwa didalam hasil audit, BPK menyatakan, jumlah BTS yang sudah selesai dibangun di tahun 2021 mencapai 4.197 unit, dari target 4.200 unit, atau praktis mencapai 100 persen, sehingga BPK memberi opini WTP terhadap laporan keuangan pemerintah dan Kementerian Kominfo. "Artinya BPK secara resmi menyatakan tidak ada masalah sama sekali dengan proyek BTS? Meskipun kemudian ditentang sendiri, bahwa BPK sudah menemukan segudang masalah di proyek BTS," katanya. Namun perlu diketahui bahwa, dugaan manipulasi audit BPK menguat, karena berdasarkan audit BPKP, telah terjadi kerugian keuangan negara di dalam pelaksanaan proyek BTS 4G Kominfo, dengan nilai mencapai Rp 8,032 triliun. Selanjutnya, Mahfud MD mengatakan, ternyata hanya 985 BTS yang selesai dibangun di tahun 2021, bukan 4.197 BTS seperti tercantum di dalam audit BPK. Untuk itu, Anthony menegaskan BPK harus mempertanggungjawabkan hasil auditnya, apakah ada unsur manipulasi. "Kejagung harus menyelidiki siapa aktor utama dibalik dugaan manipulasi hasil audit tersebut, atau apakah ada uang imbalan untuk memanipulasi hasil audit," jelas Anthony. Karena, menurut kesaksian beberapa terdakwa korupsi BTS, ada aliran uang diberikan kepada orang yang bernama Sadikin, hingga pertengahan 2022. Jumlahnya mencapai Rp 40 miliar. Oleh karena itu, tegas Anthony, Kejagung harus bisa membongkar siapa Sadikin sebenarnya, dan hubungannya dengan audit BPK yang memberi opini WTP untuk tahun anggaran 2020-2021. "Kejagung juga wajib usut pengakuan BPK, apakah benar ada laporan segudang masalah yang sudah disampaikan kepada Presiden dan DPR. Semoga peran BPK di lingkaran korupsi BTS 4G menjadi terang dan tuntas," harap Anthony Budiawan. Diketahui, kasus ini bermula dari penyediaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5. Seluruhnya berada di wilayah 3T Indonesia yang meliputi di Papua, Sulawesi, Kalimantan, Sumatera, dan Nusa Tenggara Timur. Tahun 2021, Bakti punya komitmen membangun 7.904 BTS 4G di wilayah 3T tersebut. Pembangunan dibagi dalam 2 fase selama 2 tahun yaitu 2021 sebanyak 4.200 desa dan sisanya baru pada tahun berikutnya. Bakti bekerja sama dengan penyedia jaringan terpilih menandatangani kontrak payung yang awalnya dengan ditandatangani Bakti dengan Fiberhome, Telkom Infra dan Multitrans Data yang sepakat membangun BTS 4G di paket 1 dan 2 dengan total nilai Rp 9,5 triliun selama 2021-2022. Dalam kasus ini sudah lebih dari 500 saksi yang diperiksa dengan total 8 orang yang harus berhadapan dengan hukum. Salah satunya adalah mantan Menkominfo, Johnny G Plate yang telah didakwa Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Wan)