Jaksa Segera Eksekusi Badan Ferdy Sambo Cs

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 15 Agustus 2023 11:43 WIB
Jakarta, MI - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah meneruskan petikan putusan kasasi Mahkamah Agung terkait vonis Ferdy Sambo Cs ke Kejaksaan maupun pihak terdakwa. Pihak Kejaksaan melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sudah menerima petikan putusan kasasi tersebut pada hari Senin (14/8). “Sudah diterima releasenya oleh Kajari (Jakarta) Selatan,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Selasa (15/8). Lebih lanjut, Ketut menyampaikan bahwa petikan putusan kasasi tersebut saat ini sedang dipelajari dan dikonsultasikan perihal eksekusi terhadap Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. “Kalau bisa secepatnya. Karena kita punya batasan waktu di Kejaksaan Agung untuk melakukan eksekusi badan itu paling maksimal 1 bulan setelah diterima releasenya. Semakin cepat semakin bagus. Kan untuk kepastian hukum,” pungkas Ketut. Adapun putusan kasasi terhadap Ferdy Sambo yakni menghapus vonis hukuman mati dengan vonis pidana seumur hidup. Sementara istrinya, Putri Candrawathi mendapatkan diskon 50 persen dari pidana 20 tahun penjara menjadi 10 tahun. Sementara untuk dua terdakwa lain, yaitu Bripka Ricky Rizal mendapatkan potongan hukuman dari 13 menjadi 8 tahun penjara. Sedangkan Kuat Ma’ruf dipotong hukumannya dari 15 tahun menjadi 10 tahun penjara. (Wan)