Menhub Budi Karya Saksi Penting dalam Sidang Korupsi Jalur Kereta Api

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 9 September 2023 15:44 WIB
Jakarta, MI - Ahli hukum pidana Universitas Indonesia (UI) Chudry Sitompul menegaskan bahwa saksi yang memberikan keterangan soal dugaan keterlibatan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dalam kasus korupsi pembangunan jalur kereta mestinya ditindaklanjuti. Pasalnya, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (3/7) Direktur Prasarana Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Harno Trimadi mengungkapkan, bahwa Menhub Budi Karya banyak menitipkan kontraktor untuk mengerjakan proyek pembangunan maupun peningkatan jalur kereta api di sejumlah daerah. Menurut dia, titipan itu adalah ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi), pengusaha Billy Haryanto alias Billy Beras, dan anggota DPR RI. Saat itu Harno menjadi saksi untuk terdakwa Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto. Arahan tentang adanya kontraktor titipan tersebut disampaikan langsung oleh Budi Karya. "Kalau perkara itu sudah sampai di pengadilan, kalau ada saksi-saksi yang memberikan keterangan ada dugaan keterlibatan Menhub Budi Karya mestinya ditindaklanjuti. Kalau ada dugaan titip kontraktor ya tentunya dia itu bukan gratifikasi lagi, bisa suap gitu. Keterangan saksi itu tentunya didukung oleh saksi lain," kata Chudry kepada Monitorindonesia.com, Sabtu (9/9). Menhub Budi Karya ini pernah diperiksa KPK, mestinya pengadilan juga memanggil atau mengadirkan dia sebagai saksi pula. Namun jikalau pengadilan tidak menghadirkannya, bisa saja KPK akan memanggilnya lagi. "Menunggu putusan dari pengadilan tersebut. Kerena ini penting untuk meyakinkan keterangan dari kekuatan hukum pembuktian yang ada pada pengadilan. Kalau tidak ya, KPK perlu kita pertanyakan karena kasus-kasus lain juga seperti itu," bebernya. "Pejabat ini ditunggu gitu setelah adanya putusan, banyak kok kasus-kasus yang begituan karena merujuk pada keterangan saksi-saksi didalam persidangan," timpalnya. Kendati demikian, Chudry menambahkan soal titip kontraktor itu perlu dilihat, itu dilakukan sebelum surat perjanjian kerja (SPK) atau sesudahnya. "Kita lihat apakah itu setelah adanya SPK atau sebelumnya. Kalau sebelum, ya itu bukan lagi suap, tetapi bisa kena pasal 2 atau pasal 3, tergantung apa yang disampaikan atau permintaan Menhub Budi Karya saat itu. Kalau sebelum kontrak ya bukan hanya suap namanya, tetapi kalau sudah ada kontrak ya itu juga gratifikasi," pungkas Chudry. Adapun beberapa kontraktor titipan tersebut antara lain untuk pelaksana proyek peningkatan jalur KA Lampegan-Cianjur yang terbagi dalam empat paket. "Disampaikan sudah ada yang dipastikan ikut di dua paket, yakni anggota DPR dan Pak Wahyu," kata Harno dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Gatot Sarwadi saat itu. Dia menjelaskan nama Wahyu yang merupakan titipan Menhub tersebut diduga merupakan adik ipar Presiden Joko Widodo. Harno yang juga menjadi tersangka dalam kasus suap pejabat DJKA tersebut mempercayai jika Wahyu diduga merupakan adik ipar presiden. Kontraktor lain yang menjadi titipan Menhub, kata dia, yakni seorang pengusaha bernama Billy Haryanto alias Billy Beras. Billy beras, kata Harno, ikut dalam lelang paket pekerjaan jalur ganda KA "elevated" antara Solo Balapan-Kadipiro KM 104+900 s.d. KM 106+900 (JGSS 4). Satu lagi nama yang disebut Harno, yakni Ibnu yang dijelaskan sebagai teman dekat Menhub Budi Karya. Saksi juga menyebut adanya jatah pekerjaan infrastruktur perkeretaapian untuk anggota DPR dari Komisi V yang merupakan mitra Kementerian Perhubungan. Selain itu, ia menyebut adanya titipan kontraktor dari Ditjen Perkeretaapian. Proyek-proyek jalur kereta api yang dikerjakan perusahaan jasa konstruksi di bidang perkeretaapian tersebut masing-masing berada di Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Sulawesi Selatan. (An) #Menhub Budi Karya