Tiga Tersangka Korupsi Tol Japek II

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 13 September 2023 18:49 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga orang sebagai tersangka di kasus korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta Cikampek II Elevated ruas Cikunir sampai Karawang Barat. Ketiga tersangka tersebut adalah DD selaku Direktur Utama PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek atau JJC periode 2016-2020, YM selaku Ketua Panitia Lelang JJC dan TBS selaku Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting "Telah menemukan minimal dua alat yang kami anggap cukup dan selanjutnya kita tetapkan 3 orang saksi sebagai tersangka," kata Direktur penyidikan Jampidsus Kuntadi dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Rabu (13/9). [caption id="attachment_565642" align="alignnone" width="699"] Tiga tersangka telah masuk di dalam mobil tahanan Kejagung (Foto: MI/Aswan)[/caption] Dalam kasus ini, Kejagung telah memeriksa 146 saksi serta melakukan berbagai penyitaan. "Tim penyidik setelah melakukan pemeriksaan sebanyak 146 saksi dan rangkaian tindakan penyidikan lainnya termasuk penelitian di beberapa tempa dan penyitaan," pungkasnya. Sebelumnya, Kejagung menetapkan satu tersangka perkara menghalangi penyidikan (obstruction of justice) atas kasus dugaan tindak pidana korupsi ini. "Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap satu tersangka,” tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (16/5) lalu. Tersangka adalah IBN selaku Pensiunan BUMN PT Waskita Karya. Demi mempercepat proses penyidikan, tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 15 Mei 2023 sampai dengan 3 Juni 2023di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Tersangka IBN melakukan perbuatan memengaruhi dan mengarahkan para saksi untuk menerangkan hal yang tidak sebenar-benarnya, tidak memberikan dokumen yang dibutuhkan oleh penyidik, dan menghilangkan barang bukti. "Sehingga mengakibatkan proses penyidikan menjadi terhambat dalam menemukan alat bukti pada perkara a quo," tandas Ketut. IBN disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (An)