Suami Puan Maharani Happy Hapsoro Diperiksa Kejagung Soal Korupsi BTS Kominfo? Ini Kata Kejagung

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 25 September 2023 15:16 WIB
Jakarta, MI - Happy Hapsoro, pemilik PT Basis Utama Prima (BUP), dikabarkan sedang dalam pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung, berdasarkan informasi yang beredar di WhatsApp pada hari Senin (25/9). Menanggapi hal ini Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menyatakan bahwa ia belum memiliki informasi terkait pemeriksaan suami Puan Maharani ini. "Saya belum dapat info mas," ujar Ketut. Sebagaiman diketahui, PT Basis Utama Prima (BUP) terlibat dalam kasus korupsi BTS Kominfo yang melibatkan Johnny G. Plate. Perusahaan ini dimiliki oleh Happy Hapsoro. Kejaksaan Agung telah menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut, yaitu Direktur Utama PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki. Berdasarkan pemeriksaan dokumen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM, hampir seluruh kepemilikan PT Basis Utama Prima, juga dikenal sebagai Basis Investment, berada di bawah kendali Happy Hapsoro dengan persentase kepemilikan mencapai 99,99%. Menariknya, Happy Hapsoro adalah suami Ketua DPR, Puan Maharani, dan menantu Ketua Umum PDI-P, Megawati Soekarnoputri. Selain kepemilikan di BUP, Happy Hapsoro juga memiliki berbagai perusahaan lainnya. Pada tanggal 19 September 2022, Basis Utama Prima memegang 3 miliar saham PT Sanurhasta Mitra Tbk. (MINA), setara dengan 45,71% kepemilikan saham MINA. Hal ini menjadikan Happy Hapsoro pemegang saham terbesar di MINA, disusul oleh Eddy Suwarno dengan kepemilikan 5,50% saham MINA. Sisanya, sekitar 5,30%, dimiliki oleh ASABRI. MINA bergerak di bidang pengembangan properti dengan aset utama berupa lahan seluas 40.663 m2 di kawasan Umalas, Sanur Kauh, Denpasar Selatan, yang sedang dalam proses pengembangan untuk meningkatkan nilainya. Selain itu, kepemilikan Happy Hapsoro juga terlihat di PT Fortune Indonesia Tbk (FORU) melalui PT Energi Melayani Negeri (EMN), yang berfokus pada energi terbarukan dan panel surya. Berdasarkan penelusuran melalui dokumen AHU, PT Energi Melayani Negeri didominasi oleh PT Sumber Energi Negeri sebanyak 90%. PT Sumber Energi Negeri, pada gilirannya, memiliki 99,99% saham PT Basis Utama Prima atau Basis Investment. Selain bisnis properti dan energi terbarukan, Happy Hapsoro juga memiliki kepentingan di sektor perhotelan melalui PT Red Planet Indonesia Tbk (PSKT), sebuah operator hotel. Melalui PT Basis Utama Prima, Happy memiliki 40% saham PSKT. Kejaksaan Agung telah menetapkan Muhammad Yusrizki, Direktur PT Basis Utama Prima (BUP), sebagai tersangka dalam kasus ini, dan upaya pendalaman masih berlangsung dengan mengumpulkan alat bukti yang ada. (An) #Suami Puan Maharani Happy Hapsoro

Topik:

Kejagung Korupsi BTS Kominfo Happy Hapsoro