Sidang Korupsi BTS Kominfo: Menpora Dito Jadi Saksi Johnny G Plate!

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 3 Oktober 2023 19:41 WIB
Jakarta, MI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat agar menghadirkan Menpora Dito Ariotedjo dalam sidang lanjutan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo pada 11 Oktober 2023 mendatang. Nam Menpora Dito sebelumnya disebut-sebut di persidangan kasus mega korupsi pengadaan tower Base Transceiver Station (BTS) 4G, menerima aliran dana Rp27 miliar. Ia diduga merupakan makelar kasus yang berusaha meredam penyidikan korupsi yang merugikan negara Rp 8,032 triliun berdasarkan laporan audit BPKP. Dito akan dihadirkan sebagai saksi tambahan untuk terdakwa eks Menkominfo Johnny G. Plate. Pemanggilan Dito ini sebagai tindak lanjut dari fakta persidangan yang berkembang. Pada sidang beberapa waktu lalu, terungkap adanya dugaan uang Rp 27 miliar yang dititip untuk diserahkan ke Dito. Fakta tersebut ditindaklanjuti jaksa dan meminta penetapan penjadwalan pemeriksaan Dito ke majelis hakim. "Yang Mulia, izin, seperti yang kata Yang Mulia sampaikan bahwa dari keterangan Windi tadi bahwa dari data-data yang diberikan oleh, orang-orang yang disebutkan oleh Irwan dan Windi itu dalam hal ini kami Kejaksaan tidak tidur atau diam Yang Mulia," kata jaksa dalam sidang lanjutan Johnny G. Plate dkk di PN Jakarta Pusat, Selasa (3/10). "Tetapi dipanggil-panggilkan, sudah dilakukan proses penyidikan namun tidak semua dari orang tersebut bisa dikonfirmasi. Dan sedang tetap diusahakan. Hanya ada beberapa yang sudah diperiksa, sudah menjadi saksi juga di perkara yang lain Yang Mulia, sehingga statusnya dalam perkara ini tidak masuk Yang Mulia, sama dengan posisi Windi dan Yusrizki dalam posisi ini. Maksudnya kami mengajukan untuk permohonan menghadirkan saksi tambahan Yang Mulia," tambah jaksa. "Untuk sidang kapan?" tanya hakim. "Untuk hari Selasa tanggal 10, Yang Mulia," kata jaksa. Namun tanggal yang diminta jaksa tak sesuai dengan jadwal hakim. Sehingga sidang digeser atau dijadwalkan pada 11 Oktober 2023. "Mau dihadirkan saksi yang mana? Siapa? Sebutkan namanya?" pinta hakim. Jaksa lalu memberikan selembar surat ke majelis hakim. Dan lalu disebut nama Dito Ariotedjo. "Satu orang ini Pak, Ario Bimo Nandito Ariotedjo, itu siapa?" tanya hakim sambil membaca surat panggilan yang diajukan jaksa. "Siap Yang Mulia, Dito," tegas jaksa. "Oh, Dito yang Menteri itu," sahut hakim. "Siap, Yang Mulia," kata jaksa membenarkan. "Karena ada yang berkembang kemarin itu?" tegas hakim. "Betul, Yang Mulia," kata jaksa. "Ario Bimo Nandito Ariotedjo ya, yang ini, nih, tanggal, kami bermusyawarah Pak, bisa enggak tanggal 11, aja?" pinta hakim. "Kami menyesuaikan Yang Mulia," jawab jaksa. (An) #Menpora Dito