Polusi Udara Indonesia Peringkat 17 Dunia dan Terburuk di Asia Tenggara

Aan Sutisna
Aan Sutisna
Diperbarui 26 Maret 2022 15:47 WIB
Jakarta, MI - Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti meminta pemerintah serius menangani polusi udara dengan menurunkan kadar pencemaran. Berdasarkan hasil survei perusahaan pemantau kualitas udara IQAir, pada 2021 Indonesia berada pada peringkat ke-17 dari 117 negara. Indonesia nomor satu paling berpolusi di kawasan Asia Tenggara. "Kita berharap pemerintah tidak mengabaikan permasalahan polusi ini, terutama di kota-kota besar. Perlu ditangani dengan khusus, di antaranya kebijakan terkait penanganan polusi dengan melibatkan berbagai unsur yang saling berkaitan dan menyeluruh," ujar LaNyalla, Sabtu (26/3/2022). LaNyalla mengingatkan, polusi udara akan berdampak buruk pada kesehatan manusia. Polutan menyebabkan berbagai jenis penyakit pada manusia seperti asma, stroke, penyakit jantung, paru-paru dan gangguan kesehatan lainnya. Bahkan penyebab jutaan kematian dini setiap tahun. "Polusi ini juga menjadi penyebab menurunnya produktivitas seseorang. Kalau dibiarkan dapat mengakibatkan kerugian ekonomi dan munculnya permasalahan sosial ekonomi keluarga dan masyarakat," tegasnya. Ditambahkannya, berdasar catatan WHO kematian dini akibat polusi udara juga tinggi. Mencapai 7 juta kasus per tahun. "Artinya kondisi pencemaran yang terjadi tidak boleh diabaikan. Perlu diambil langkah cepat supaya kualitas hidup manusia tidak semakin turun," papar dia. Dari laporan kualitas udara dunia 2021 yang dirilis IQAir, Jakarta di posisi ke-12 sebagai ibu kota negara paling berpolusi di dunia. Sementara dari daftar kota-kota lainnya di Asia Tenggara, Surabaya dan Bandung masing-masing menempati urutan ke-11 dan ke-13 kota paling berpolusi. Adapun Samarinda, Kayu Agung, Banda Aceh, dan Palangkaraya masuk ke dalam daftar kota-kota dengan polusi paling rendah se-Asia Tenggara. [iwah]

Topik:

DPD Polusi udara