Sepanjang 2021, Pemerintah Blokir 1.646 Pinjol Ilegal

Nicolas
Nicolas
Diperbarui 11 Februari 2022 11:26 WIB
Jakarta, Monitoridonesia.com - Sepanjang 2021, pemerintah telah memblokir 1.646 pinjaman online (pinjol) ilegal. Hal itu disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD dalam seminar yang dikutif dari YouTube OJK pada Jumat (11/2/2022). "Pemerintah melalui Kominfo telah memblokir 738 pinjol. Ini 2018, dan pada 2019 turun menjadi 17 atau 718 pinjol. Tetapi pada 2020 naik menjadi 1.562 pinjol, dan tahun 2021 naik lagi menjadi 1.646 pinjol," ujar Mahfud MD. Mahfud menegaskan, Pemerintah hterus melakukan langkah tegas utnuk memutus akses ribuan situs dan aplikasi pinjol yang telah banyak meresahkan masyaraat. Mahfud mengatakan, Kominfo telah bekerja sama dengan google, playstore, appstore untuk memberikan syarat membuat aplikasi agar melampirkan izin dan lisensi dari OJK sebagai persyaratan mutlak. "Google dan playstore sepakat untuk tidak mempromosikan pinjol yang tidak memiliki izin tersebut," katanya. Mengingat pinjol saat ini berkembang dengan sangat signifikan, Kominfo harus segera melakukan pemblokiran. Tentunya, kata Mahfud, harus didukung kewenangan regulasi yang tepat. Langkah pemblokiran tersebut, sambung Mahfud, harus dilakukan dengan dukungan akses pengaduan masyarakat yang mudah untuk dijangkau. Dia menekankan, partisipasi aktif masyarakat melaporkan tindakan ilegal ini menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kebijakan penanganan pinjol yang harus dibangun oleh negara.[man]