Tok! DPR Resmi Sahkan UU PPSK

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 15 Desember 2022 13:01 WIB
Jakarta, MI - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) dalam Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (15/12). Pengesahan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani. "Kami akan menanyakan sekali lagi kepada anggota apakah Rancangan Undang-undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dapat disetujui dan untuk disahkan menjadi undang-undang?," tanya Puan. "Setuju," jawab seluruh peserta rapat yang hadir. Sebelum dilakukan pengesahan, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI sekaligus Ketua Panja RUU PPSK Dolfie Othniel Frederic Palit membacakan laporan hasil pembahasan RUU tersebut. Dolfie mengatakan Komisi XI DPR telah menyepakati RUU tersebut untuk dibawa ke dalam rapat paripurna. Dolfie menyebutkan RUU PPSK terdiri dari 27 bab dengan 341 pasal yang sudah dibahas secara mendalam oleh panja.

Topik:

DPR RUU PPSK