Dear PT Eriks Dharma Sentosa, Ketum FGSBM Tegaskan Tidak Ada Tawar-menawar Hak Ahli Waris Endang Iskandar

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 21 Januari 2023 16:52 WIB
Jakarta, MI - Ketua Umum Federasi Gabungan Serikat Buruh Mandiri (FGSBM) Sukaria menegaskan, bahwa tidak tawar-menawar hak ahli waris Endang Iskandar oleh PT. Eriks Dharma Sentosa. Pasalnya, kata dia, orang yang sudah meninggal terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), maka dia berhak mendapatkan kompensasi sesuai ketentuan didalam Undang-Undang Ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003 maupun di undang nomor 11 undang 2020, Tentang Cipta Kerja. "Kasus almarhum Endang Iskandar, dengan proses yang sangat panjang dari PHI dari Bipartit sampai mediasi dan hari ini adalah bentuk Putusan PHI tidak ada kata lain, tidak ada kata pengusaha negosiasi," kata Sukaria saat dihubungi Monitor Indonesia, Sabtu (21/1). Sukaria menjelaskan, bahwa hak-hak seorang karyawan dalam hal ini, pekerja/buruh yang meninggal dunia yang bukan karena kecelakaan kerja, termasuk bukan karena penyakit akibat kerja (PAK) sesuai ketentuan dan timbul dari peraturan perundang-undangan. "Sejumlah uang (semacam uang duka) yang nilai dan perhitungannya sama dengan jumlah perhitungan dua kali uang pesangon sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), jelas alumni FH Universitas Bung Karno (UBK) itu. Kemudian, lanjut dia, satu kali uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (3) UU Ketenagakerjaan, dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) UU Ketenagakerjaan. "Sejumlah uang duka tersebut, adalah merupakan kewajiban dari pengusaha yang mana pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja atau merupakan hak ahli waris dalam hal ini keluarganya, vide Pasal 166 UU Ketenagakerjaan," ungkap Sukaria. Sebagaimana diketahui, bahwa almarhum Endang Iskandar sebelumnya bekerja di PT. Eriks Dharma Sentosa yang berkedudukan di Jalan Ancol Barat I No. 1 Ancol, Kecamatan Pademangan Barat - Jakarta Utara. Kronologisnya adalah sebagai berikut: 1. Bahwa Para Ahli Waris dari Endang Iskandar sebagaimana Surat Pernyataan Ahli Waris tertanggal 25 April 2022 yang diketahui oleh Ketua RT. 007 Satria Mekar, dan dicatatkan di Register Desa Satria Mekar dan di Kecamatan Tambun Utara; 2. Bahwa semasa hidupnya Endang Iskandar selanjutnya disebut sebagai Pewaris telah bekerja pada perusahaan sejak tahun 1989 sebagai Supir dan kemudian sebagai Operator dengan upah terakhir sebesar Rp 4. 641.854. 3. Bahwa pada tanggal 13 April 2022 Pewaris meninggal dunia sebagaimana Kutipan Akta Kematian Nomor 3216-KM-30052022-0022 tertanggal 30 Mei 2002 yang dikeluarkan oleh Pencatatan Sipil Kabupaten Bekasi; 4. Bahwa berdasarkan pasal 57 Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, berbunyi: Pemutusan hubungan kerja karena alasan pekerja/ buruh meninggal dunia maka kepada ahli warisnya diberikan sejumlah uang yang perhitungannya sama dengan: a. Uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan pasal 40 ayat (2) b. Uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan pasal 40 ayat (3) dan c. Uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 40 ayat (4) 5. Bahwa didasarkan pada ketentuan pasal 57 Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, maka sejak tanggal 13 April 2022 hubungan kerja antara Tergugat dengan Pewaris telah berakhir dengan alasan karena kematian; 6. Bahwa dengan berakhirmya hubungan kerja antara Pewaris dengan Tergugat karena kematian dari Pewaris, maka Tergugat berkewajiban kepada Ahli Warisnya untuk memberikan sejumlah uang yang perhitungannya sama dengan: a. Uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan pasal 40 ayat (2) b. Uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan pasal 40 ayat (3) dan c. Uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 40 ayat (4) 7. Bahwa Tergugat tidak bersedia untuk membayar apa yang menjadi hak Para Penggugat sebagai Ahli Waris dan Perwaris walaupun telah diupayakan penyelesaiannya sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 8. Bahwa dengan masa kerja Pewaris selama 33 tahun maka Para Penggugat sebagai ahli waris berhak: a. Pesangon 2 x 9 x Rp. 4.641.854 = Rp. 83.553.372 b. Penghargaan masa kerja 10 x Rp. 4.641.854 = Rp. 46.418.540 c. Cuti tahunan 12 hari x Rp. 154.728 = Rp. 1.856.736 + Jumlah = Rp. 131.828.648 9. Bahwa akibat tindakan dari pengusaha yang tidak bersedia untuk melaksanakan apa yang menjadi kewajibannya sebagimana telah diamanatkan oleh pasal 57 Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja maka sebagai upaya hukum terakhir adalah ahli waris mengajukan gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat; 10. Bahwa untuk menjamin gugatan ahli waris tidak hanya ilusi, maka dengan ini mohon kepada Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk meletakkan sita Jaminan atas barang bergerak maupun tidak bergerak milik Tergugat atau Conservatoir Beslag (CB). Adapun alasan ahli waris untuk mengajukan permohonan sita jaminan tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 227 HIR, pasal 261ayat (1) RBG atau pasal 720 Rv adanya kekhawatiran atau persangkaan bahwa pengusaha mencari akal untuk menggelapkan atau mengasingkan harta kekayaannya dan hal itu akan dilakukannya selama proses pemeriksaan perkara ini berlangsung; 11. Bahwa oleh karena gugatan disertai dengan bukti otentik maka dengan ini mohon agar putusan atas perkara ini dapat dilaksanakan serta merta walau ada perlawanan, Banding dan Kasasi dari pihak Pengusaha dahulu atau Uitvoerbaar Bij Voorraad . Didasarkan pada uraian di atas dengan ini mohon kepada Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menerima, memeriksa dan mengadili gugatan Para Penggugat serta memutuskan: Dalam Provisi Meletakkan sita jaminan atas barang bergerak maupun tidak bergerak milik tergugat berupa tanah dan bangunan beserta segala isinya yang terletak di Jalan Ancol Barat I No. 1 Ancol, Kecamatan Pademangan Barat - Jakarta Utara. Dalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Endang Iskandar dan Tergugat sejak tanggal 13 April 2022 dengan alasan karena Pekerja/ buruh Endang Iskandar meninggal dunia; 3. Menyatakan Para Ahli Waris dari Endang Iskandar sebagai Pewaris berhak atas: a. Uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan pasal 40 ayat (2) b. Uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan pasal 40 ayat (3) dan c. Uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 40 ayat (4) 4. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Para Penggugat secara tunai dan sekaligus berupa: a. Uang Pesangong 2 x 9 x Rp. 4.641.854 = Rp. 83.553.372 b. Penghargaan masa kerja 10 x Rp. 4.641.854 = Rp. 46.418.540 c. Cuti tahunan 12 hari x Rp. 154.728 = Rp. 1.856.742 + Jumlah = Rp.131.828.648 5. Menyatakan sah berharga Sita Jaminan 6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. ATAU: Apabila pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya Demikian gugaan ini disampaikan atas perhatian Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakara Pusat diucapkan terima kasih. Bahwa pada tanggal 16 Januari 2023 akan agenda sidang Bukti Surat dari Penggugat. Bahwa Pekerja dengan masa kerja 33 tahun pengusaha masih memperselisihkan pada hal pekerja bukti pengabdian pekerja dan loyalitas terhadap perusahaan. Bahwa pada tanggal 04 Januari 2023 pekerja Rosidi, bagian driver pengusaha/antar jemput masa kerja 20 tahun meninggal dunia ketika pukul 18.00 WIB. Setelah bertugas mengantar pengusaha dan pada tanggal 08 Januari 2023 perwakilan pengusaha mendatangi ahli waris/istri di Kabupaten Subang dan menawarkan konpensasi pesangon 30 juta dan dianggap pekerja tersebut tidak terdaptar di PT. Dharma Wira Sentosa, berkedudukan di Jalan Ancol Barat I No. 1 Ancol, Kecamatan Pademangan Barat - Jakarta Utara. Pengusaha selalu mengambil keuntungan tanpa mempertimbangkan sisi kemanusian dan aturan peraturan yang berlaku Bahwa PT. Eriks Dharma Sentosa adalah perusahaan adalah pemilik/owner yang sama. #PT Eriks Dharma Sentosa

Topik:

Buruh fgsbm PT Eriks Dharma Sentosa Ahli Waris