OJK Turunkan Bunga Pinjol jadi 0,3%

Rendy Bimantara
Rendy Bimantara
Diperbarui 10 November 2023 14:20 WIB
Ilustrasi Pinjol (Foto: Shutterstock)
Ilustrasi Pinjol (Foto: Shutterstock)

Jakarta, MI - Otoritas jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru batasan tingkat suku bunga jasa layanan fintech peer-to-peer lending (P2P lending) alias pinjaman online atau pinjol. OJK resmi meluncurkan Surat Edaran (SE) OJK 19/SEOJK.06/ 2023 dan peta jalan Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) pada Jumat, (10/11).

Batasan bunga yang sebelumnya ditetapkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) sebesar 0,4 persen, akan menjadi 0,1 persen sampai 0,3 persen oleh OJK.

"Untuk pendanaan konsumtif, mulai Januari 2024 itu 0,3 persen per hari. Kemudian di 2025 jadi 0,2 persen per hari. Mulai 2026 dan tahun-tahun berikutnya 0,1 persen per hari. Jadi bertahap turun," kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Anggota Dewan Komisioner OJK Agusman kepada Wartawan di Hotel Four Seasons, Jakarta Selatan, Jumat (10/11).

Dalam SE OJK terbaru, besaran bunga peer to peer lending (P2P) kini diatur OJK. Adapun batasan bunga yang sebelumnya ditetapkan 0,4% oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) akan menjadi 0,1%-0,3% di tangan OJK.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) OJK terbaru, disebutkan bahwa  manfaat ekonomi yang dikenakan oleh penyelenggara adalah tingkat imbal hasil yang termasuk di dalamnya bunga, margin, atau bagi hasil. Bunga pinjaman juga meliputi biaya administrasi, komisi, fee platform, ujrah yang setara dengan biaya dimaksud. (Ran)