Joko Widodo Teken SK Kenaikan Gaji TNI dan Polri

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 8 Januari 2024 11:44 WIB
Presiden Jokowi meresmikan Jalan Tol Pamulang-Cinere-Raya Bogor di gerbang tol Limo Utama.
Presiden Jokowi meresmikan Jalan Tol Pamulang-Cinere-Raya Bogor di gerbang tol Limo Utama.

Jakarta, MI - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengaku sudah menandatangani atau meneken surat keputusan kenaikan gaji prajurit TNI-Polri. Terkait aturan resminya, Jokowi mengatakan secepatnya dilaksanakan. 

"Saya rasa sudah, secepatnya akan keluar (SK)," kata Jokowi usai meresmikan Tol Pamulang-Cinere-Raya Bogor di kawasan Depok, Jawa Barat, Senin (8/1).

Kepala negara berharap, dengan naiknya gaji TNI-Polri, daya beli prajurit bisa menjadi lebih baik. Selain itu, kehidupan prajurit TNI-Polri bisa lebih sejahtera. 

"Saya harapkan bisa meningkatkan daya kesejahteraan daya beli dan juga berimbas kepada keluarga mereka," harap Jokowi.

Kenaikan gaji TNI-Polri pada era Jokowi memang tidak banyak dilakukan. Tercatat hanya terjadi hanya empat kali. Berbeda jika dibanding era pemerintahan sebelumnya yang disebut mencapai sembilan kali. 

Menjawab hal tersebut, Jokowi menegaskan tidak bisa setiap era kepemimpinan disamaratakan. Sebab, semua harus disesuaikan dengan kondisi keuangan negara yang ada dan pengaruh eksternal yang terjadi.

"Situasi fiskal kita, situasi ekonomi kan berbeda, kita memutuskan menaikkan dan tidak pasti dengan pertimbangan matang. Kalau fiskal kita dalam posisi tertekan dengan eksternal seperti covid, perang dagang, kemudian geopolitik yang tidak memungkinkan ya tidak mungkin kita lakukan semua dengan pertimbangan dan kalkulasi yang matang," tandas Jokowi.