Digugat Bank DKI, PT Waskita Beton Precast: Tidak Ada Dampak Ekonomi Bagi Perseroan

Zefry Andalas
Zefry Andalas
Diperbarui 19 Januari 2024 09:57 WIB
Ilustrasi - Karyawan PT. Waskita Beton Precast. (Foto: Dok PT. Waskita Beton)
Ilustrasi - Karyawan PT. Waskita Beton Precast. (Foto: Dok PT. Waskita Beton)

Jakarta, MI - Melansir keterbukaan informasi, PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) menyampaikan relaas panggilan terkait gugatan Bank DKI terhadapnya, Kamis (18/1).

Berdasarkan relaas panggilan No. 209/PAN.W10- U5/HK.02/I/2024 yang diterima oleh WSBP pada tanggal 15 Januari 2024, PT Bank DKI telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum.

Gugatan disampaikan Bank DKI melalui Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada tanggal 03 Januari 2024 dengan nomor perkara 05/Pdt.G./2024/PNJkt.Tim.

Gugatan diajukan terhadap WSBP (Tergugat), Notaris Ashoya Ratam S.H., M.Kn (Turut Tergugat I), dan Bursa Efek Indonesia (Turut Tergugat II).

Kemudian, Director of Finance & Risk Management WSBP Asep Mudzakir mengatakan, sidang pertama atas gugatan akan dilangsungkan pada 17 Januari 2024.

“Perseroan senantiasa berkomitmen untuk menghormati dan mematuhi seluruh proses hukum yang berlaku,” ujarnya dalam keterbukaan informasi.

WSBP mengakui tidak ada dampak dari kejadian tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan.