Kemendag Revisi Permendag Nomor 36 Tentang Kebijakan Impor, Ini 3 Poin Utama yang Berubah
Jakarta, MI - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan, mengatakan bahwa revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor telah selesai.
Dia menyebutkan, Permendag 36/2023 kini telah berganti menjadi Permendag 7/2024. Revisi tersebut mengubah tiga poin utama pada peraturan sebelumnya yakni barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMS), aturan larangan dan pembatasan (lartas) impor barang serta barang bawaan penumpang dari luar negeri.
"Ini Permendagnya sudah saya tanda tangani kemarin, jadi tidak Permendag 36 lagi, sudah direvisi," ujar Zulhas sapaan akrabnya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (30/4/2024).
Dalam Permendag 7/2024 terdapat beberapa komoditas yang tidak lagi masuk dalam lartas impor seperti premiks fortifikan atau bahan penolong tepung terigu, bahan baku industri, pelumas dan lainnya.
Namun demikian, Zulhas menyampaikan, barang-barang seperti komputer, ponsel ataupun gawai lainnya tetap mendapat pembatasan impor, khususnya pada bawaan penumpang dari luar negeri.
Terkait dengan barang kiriman PMI, Permendag 7/2024 tidak lagi mengatur daftar jenis dan jumlah barang kiriman. Untuk barang kiriman PMI, nantinya tidak perlu lagi mengatur jumlah dan jenisnya, asalkan sesuai ketentuan nilai barang yang ditetapkan yakni 1.500 dolar AS per tahun per PMI.
Sementara untuk barang bawaan penumpang luar negeri, aturannya akan ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK), khususnya perihal ketentuan barang yang bebas bea masuk dan pajak.
"Mudah-mudahan dengan apa yang disampaikan pagi ini soal pro kontra Permendag 36 kita selesai, tidak ada hambatan baik bahan baku industri dan apa pun dan juga mengenai PMI dan lainnya," kata Zulhas.
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Stock Bawang Putih Nasional Berkurang, Mendag Minta Pengusaha Segera Lakukan Impor
30 April 2024 11:12 WIB
Saksi Korupsi Impor Gula Kemendag: Bos PT Perusahaan Dagang Indonesia (Persero) dan Manager Accounting PT Permata Dunia Sukses Utama
24 April 2024 20:50 WIB
Kemendagri Diduga Cekal APBD Pemprov Malut, Bawahan Presiden Ini Bisa Apa?
21 April 2024 22:13 WIB
Kemendagri Hambat Kegiatan Jamaah Haji hingga Pembangunan di Maluku Utara
19 April 2024 13:38 WIB