Purbaya Siap Terapkan Bea Keluar Batu Bara Mulai 2026
Jakarta, MI - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengisyaratkan rencana penerapan pajak ekspor atau bea keluar untuk komoditas batu bara mulai 2026, meski menuai banyak penolakan dari kalangan pengusaha.
Purbaya menilai keberatan tersebut merupakan hal yang wajar. Namun, ia menegaskan bahwa porsi royalti dari sektor batu bara masih lebih kecil dibandingkan komoditas tambang lainnya seperti minyak dan gas.
"Semua perusahaan batu bara pasti menolak dikasih tarif. Sebagian dari kita melihat dibanding barang tambang yang lain, misalnya minyak. Kan batu bara lebih sedikit yang dibayar ke pemerintah. Royaltinya berapa persen sih?," ujar Purbaya di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Rabu (26/11/2025).
Purbaya membandingkan skema pada sektor minyak dan gas yang punya Production Sharing Contract (PSC) cost recovery atau kontrak bagi hasil yang lebih tinggi dari batu bara. Oleh karena itu, Purbaya menilai pemerintah bisa meningkatkan penerimaan negara tanpa mengganggu industri batu bara lewat pengenaan bea keluar.
"Kalau minyak, kita lihat PSC, contract sharing zaman dahulu itu 85:15. Batu bara kan jauh lebih kecil dari itu. 85 kan pemerintah, 15, untuk (perusahaan) minyak. Ada yang memberi perhitungan seperti itu, ini masih bisa ditingkatkan lagi tanpa mengganggu industriya sendiri." jelas Purbaya.
Meski begitu, ia mengakui bahwa langkah tersebut tetap akan mengurangi margin keuntungan perusahaan batu bara. "Untung mereka turun sedikit. Kalau dia naikin ya makin nggak laku lah," katanya.
Sebelumnya, Panja Penerimaan Komisi XI bersama Kementerian Keuangan telah mencapai kesepakatan mengenai sejumlah kebijakan penerimaan negara untuk tahun 2026.
Kesepakatan tersebut mencakup kebijakan umum perpajakan, kebijakan teknis pajak dan kebijakan teknis kepabeanan dan cukai, serta kebijakan umum Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).Semua itu disusun untuk mendukung tercapainya target penerimaan negara pada 2026.
Dalam kebijakan tersebut, pemerintah juga menetapkan perluasan basis penerimaan bea keluar, termasuk pada produk emas dan batu bara, di mana pengaturan teknisnya akan mengacu kepada peraturan Kementerian ESDM.
Topik:
purbaya-yudhi-sadewa batu-bara pajak-ekspor bea-keluar