Dilaporkan Nikita Mirzani, Isa Zega Terancam 4 Tahun Penjara

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 8 Juni 2022 19:40 WIB
Jakarta, MI - Isa Zega menjalani sidang perdana kasus dugaan pencemaran nama baik atas laporan Nikita Mirzani, Rabu (8/6). Dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu, Isa Zega didakwa dengan dua pasal terkait keterangan palsu di bawah sumpah dan pencemaran nama baik. Isa Zega diduga memberikan keterangan palsu saat menjadi saksi dalam sidang perkara pemukulan atas dirinya pada 12 Januari 2021 lalu. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sigit Hendradi mengatakan, Isa Zega didakwa atas dugaan memberi keterangan palsu dan pencemaran nama baik. "Dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya," ujar Sigit Hendradi dalam sidang, Rabu (8/6). "Dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum," lanjutnya. Akibat perbuatannya, Isa Zega disangkakan Pasal 242 ayat ( 1 ) KUHP Memberikan Keterangan Palsu di Bawah Sumpah dan Pasal 310 ayat ( 1 ) KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dengan hukuman maksimal empat tahun penjara. Sebelumnya diketahui, kasus ini bermula saat Isa Zega mengaku menjadi korban penganiayaan di Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2020). Dalam kesaksiannya, Isa Zega menyebutkan bahwa Nikita Mirzani merupakan dalang di balik pemukulannya. Nikita Mirzani tak terima saat namanya terseret kasus tersebut, sehingga ia melaporkan Isa Zega ke Polres Metro Jakarta Selatan atas pencemaran nama baik.