Orang Kepercayaan Bos Bank Panin Dicecar Soal Pengurusan Pajak yang Berujung Rasuah

mbahdot
mbahdot
Diperbarui 16 November 2021 14:46 WIB
Monitorindonesia.com - Veronika Lindawati selaku Orang kepercayaan bos Bank Panin, Mu'min Ali Gunawan ditelisik soal kapasitasnya dalam membantu pengurusan pajak PT Bank Panin. Hal ini didalami Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dalam kasus dugaan suap pengurusan perpajakan yang menjerat dua mantan Direktorat Jenderal Pajak, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdhani. Veronika sendiri merupakan tersangka dalam perkara ini lantaran terbukti melakukan suap untuk penanganan pajak perusahaan milik Mu'min Ali tersebut. Dia menyandang status tersangka bersama-sama tiga konsultan pajak lainnya yakni Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, dan Agus Susetyo. "Kenapa saudara berniat (membantu)? Sebetulnya kan bukan urusan saudara, sebagai komisaris kan tugasnya mengawasi jalannya perusahaan. Kenapa bisa ikut urusan pajak Panin meski satu grup atau sudah biasa?," tanya Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/11/2021). Orang kepercayaan Bos Bank Panin Mu'min Ali Gunawan ini mengaku diminta bantuan oleh Chief Financial Officer PT Bank Panin, Marlina Gunawan. Karena, Veronika pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Pajak dan Keuangan PT Bank Panin pada 1995. "Itu kan di luar tupoksi (tugas, pokok, dan fungsi) saudara, tapi karena diminta tolong jadi inisiatif sendiri atau bagaimana?," telisik Hakim Fahzal. Dia menganggap, Marlina beserta dan jajarannya kerepotan mengurus pajak. Karena itu, Veronika bersedia membantu pengurusan pajak Bank Panin. Meski memang awalnya ditolak mengurus pajak PT Bank Panin karena tak punya kuasa. Tetapi, setelahnya diberikan kuasa oleh mantan Direktur Administrasi dan Keuangan PT Bank Panin, Ahmad Hidayat. "Surat kuasa untuk membantu meminta menanyakan kepada tim pemeriksa minta legalitas, validitas data pajak, sama rasionalitas hitungannya mana," jawab Veronika. Mendapat jawaban itu Veronika, Hakim Fahzal Hendri lantas menanyakan berapa jumlah wajib pajak yang harus dibayarkan PT Bank Panin. "Saya dapat surat keterangan pajak (SKP PT Panin Bank) itu sekitar Rp300 miliar," ungkap Veronika menandaskan. Dalam surat dakwaan, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdhani menerima fee sebesar Rp 5 miliar dari Rp 25 miliar yang dijanjikan pihak Bank Panin. Suap itu diberikan untuk mengurangi nilai wajib pajak sebesar Rp926.263.445.392. Veronika Lindawati hanya menyerahkan uang kepada Angin Prayitno Aji melalui Wawan Ridwan sebesar SGD 500 ribu atau setara Rp5 miliar dari komitmen fee Rp 25 miliar. Dalam kesempatan itu, Angin Prayitno Aji tidak mempermasalahkannya. Dalam perkaranya, dua mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramadan didakwa menerima suap sebesar Rp15.000.000.000 dan SGD4,000,000. Jika dirupiahkan, total penerimaan suap kedua mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu itu menerima uang senilai Rp 57 miliar. Kedua mantan pejabat pajak tersebut didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.