Polisi yang Terbukti Lakukan Penembakan Demonstran di Parigi akan Dipecat

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 18 Februari 2022 20:03 WIB
Monitorindonesia.com - Kepala Kantor Perwakilan Sulawesi Tengah (Kakanwil) Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia, Dedi Askary mengungkapkan, hasil koordinasi dengan Kapolda Sulteng Irjen Rudy Sufahriadi bahwa bagi anggota Polri yang terbukti melakukan penembakan kepada Erfaldi akan diproses hukum. Selain itu, anggota Polri yang terbukti melakukan penembakan juga akan diberhentikan secara tidak hormat atau dipecat. "Koordinasi kami dengan Kapolda Sulteng adalah, bagi anggota Polri yang terbukti melakukan penembakan dengan peluru tajam, diproses hukum, terbukti bersalah, PTDH (pemberhentian dengan tidak hormat) selanjutnya proses pidananya, kepada pelaku untuk dimintakan pertanggungjawaban hukum pidana melalui Peradilan Umum," kata Dedi kepada wartawan, Jum'at (18/2/2022). Diketahui, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) telah meningkatkan status kasus dugaan penembakan terhadap demonstran di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng) ke penyidikan. Korban bernama Erfaldi diduga tewas tertembak peluru saat warga menggelar aksi menolak tambang emas milik PT Trio Kencana terlibat bentrok dengan polisi. Dedi Askary, sebelumnya mengatakan proyektil peluru yang bersarang di tubuh Erfaldi, warga penolak tambang di Parigi Moutong yang tewas ditembak saat ini tengah diperiksa di Puslabfor Mabes Polri. Dedi menyebut jika ada 60 butir peluru dan senjata personel Polres Parigi Moutong yang sempat disita juga ikut dilakukan uji balistik. Pemeriksaan tersebut kata Dedi karena dicurigai 17 personel tersebut berada tak jauh dari lokasi Erfaldi yang tewas karena terkena tembakan. "Sekarang proyektil itu tengah diperiksa oleh pihak Labfor Mabes Polri bersama 60 butir amunisi yang disita dari 17 personil anggota Reserse Parigi Moutong yang turut diperiksa beserta senjata yang disita dari mereka yang dicurigai berada tidak jauh dari titik di mana Erfaldi jatuh karena terkena tembakan," ujarnya. Tak hanya itu, Dedi juga menuturkan bahwa Propam Polda Sulawesi Tengah sudah meningkatkan status menjadi penyidikan. Sehingga saat ini masih menunggu hasil uji balistik atas proyektil dari senjata milik anggota Polres Parigi Moutong siapa, saat melakukan pengamanan ketika itu. "Propam Polda Sulteng sudah meningkatkan Laporan Penyidikan, tinggal menunggu hasil uji balistik atas proyektil dan senjata, itu proyektil dari senjata yang dikuasai dan digunakan oleh anggota Polri yang bertugas lakukan pengamanan, atas nama siapa," papar Dedi. Menurutnya, hasil uji balistik atas proyektil dan senjata bakal menjadi dasar dalam penindakan hukum terhadap anggota Polri yang terlibat dalam penembakan terhadap korban. "Dengan demikian dapat dipastikan yang bersangkutanlah yang bakal jalani proses hukum," lanjut Dedi. Dedi pun menjelaskan bahwa sejak awal, Kantor Perwakilan Sulawesi Tengah Komnas HAM RI sudah melihat dan mencermati proyektil yang didapat dari tubuh Erfaldi berasal dari peluru tajam jenis pistol. Adapun proyektil tersebut sudah diserahkan ke Propam Polda Sulawesi Tengah. Sebagai informasi, Erfaldi tewas saat warga menggelar aksi penolakan terhadap tambang emas PT Trio Kencana pada Sabtu (12/2/2022) malam. Dalam aksi tersebut, massa menuntut Gubernur Sulawesi Tengah mencabut izin usaha tambang PT Trio Kencana. (Aswan)