Kejagung Limpahkan Berkas Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PT Askrindo

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 23 Februari 2022 13:05 WIB
Monitorindonesia.com- Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan tahap II berkas dan barang bukti tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT Askrindo Mitra Utama tahun anggaran 2016-2020 ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Mereka adalah WW mantan Direktur Pemasaran PT Askrindo Mitra Utama, FB mantan Direktur Kepatuhan dan SDM PT Askrindo, dan AFAS selaku mantan Direktur Operasional Ritel PT Askrindo sekaligus Komisaris PT Askrindo Mitra Utama. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan dengan penyerahan ini, ketiganya akan segera menjalani sidang. "Kejagung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) atas 3 berkas perkara tersangka kepada jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," ungkap Leonard dalam keterangannya, Rabu (23/2/2022). Para tersangka ditahan selama 20 hari hingga 13 Maret 2022 di tempat yang berbeda. Tersangka WW dan FB ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sedangkan AFAS ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Jaksa penuntut umum juga telah mempersiapkan surat dakwaan. Nantinya surat dakwaan itu, kata Leonard, akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Aswan)