Soal Minyak Goreng, MAKI Minta Kejagung Selidiki Dugaan Penyimpangan Tindak Pidana Ekonomi

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 15 Maret 2022 23:12 WIB
Monitorindonesia.com - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan kasus kelangkaan dan mahalnya harga minyak goreng (Migor) yang terjadi di Indonesia ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan, laporan yang dilakukan secara lisan tersebut terkait adanya dugaan penyimpangan tata kelola kuota ekspor CPO terkait dengan minyak goreng. Laporan tersebut pun telah diterima dengan baik oleh Subdit Dumas di Kejagung. "Saya menduga ada oknum eksportir yang menyalahi aturan atau ada beberapa aturan yang bisa jadi disimpangi. Artinya saya duga sebenarnya tidak ada kuota impor atau kuota impor itu sebenernya 10 tapi ternyata yang ekspor misalnya 50 jadi melebihi kuota ekspor. Sehingga kemudian terjadi kelangkaan minyak goreng di Indonesia dan menjadi mahal," jelasnya kepada wartawan, Selasa (15/3/2022). Untuk itu, lanjut Boyamin, MAKI meminta kepada Kejaksaan Agung untuk melakukan penyelidikan dugaan penyimpangan tindak pidana ekonomi yang kemungkinan bisa mengarah ke korupsi, karena telah merugikan perekonomian negara. Selain itu, Boyamin menduga ada oknum eksportir yang bekerja sama dengan pejabat terkait. Jika hal tersebut terbukti maka akan menguatkan indikasi dugaan korupsi. Jika ditemukan alat bukti dan unsur yang membuat harga minyak mahal dan langka yang dilakukan baik pihak swasta atau pejabat maka MAKI berharap dapat dibawa ke proses pengadilan. Ia berharap dalam waktu segera aduan MAKI dapat dilakukan penyelidikan atau mengkaji aturan-aturan yang terkait. MAKI sendiri siap mengawal aduan terkait dengan persoalan minyak goreng tersebut. "Barangkali ada aturan yang tidak sinkron dengan UU di Kemendag atau Kementerian lain yang mengatur tentang CPO minyak goreng ini. Tadi sudah diterima dan dijadikan masukan. Menurut Dumas ini jadi hal yang menarik untuk ditindaklanjuti dan mudah-mudahan waktu segera," kata Boyamin. Tak hanya itu, Ia juga berharap sebelum memasuki bulan Ramadhan pengkajian akan laporan MAKI sudah selesai dan segera dilakukan penanganan. "Kalau laporan ini tidak ditindaklanjuti, nanti saya gugat praperadilan ke pengadilan negeri Jakarta Selatan seperti biasanya," pungkasnya. (Aswan)