Kasus Dugaan Korupsi Minyak Goreng, Pengamat: Ada Persengkongkolan Pejabat Kemendag dengan Lin Che Wei

Surya Feri
Surya Feri
Diperbarui 20 Mei 2022 00:25 WIB
Jakarta, MI - Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Azmi Syahputra menilai ditetapkannya Lin Che Wei (LCW) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi minyak goreng oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) menunjukkan tipologi kejahatan kerah putih. Menurutnya, ada dugaan persekongkolan korupsi minyak goreng ini antara pejabat Kementerian Perdagangan dengan tersangka Lin Che Wei. "Selama ini mereka berdalih antara lain kelangkaan akibat faktor harga dunia dan produksi CPO yang menurun termasuk menuding ada pelaku lain, termasuk menuding Ibu-ibu yang antri minyak goreng, padahal mereka sendirilah yang jadi kompolotan kejahatannya," kata Azmi Syahputra saat dihubungi MI, Kamis (19/5/2022) malam. Azmi melanjutkan, bahwa siapapun yang bekomplotan dalam kelangkaan minyak goreng jangan merasa aman, karena sewaktu-waktu pelaku dapat terjerat atas perbuatannya dan dimintai pertanggungjawaban hukum. Karena, kata Azmi, perkara pelaku yang turut serta atau pembantu kejahatan termasuk dalam yurisdiksi yang sama dengan pelaku utamanya. "Dan tidak terkecuali jabatan Menteri Perdagangan sekalipun, secara jabatan setingkat Dirjen itu tidak dapat juga bergerak tanpa perintah atasan, karenanya untuk ini perlu didalami lebih lanjut oleh penyidik Kejaksaan Agung," jelas Azmi. Jika melihat skema perbuatan pelaku, kata Azmi, ada mens rea dari para pelaku, yaitu melakukan kecurangan, penyembunyian kenyataan, akal-akalan untuk pengelakan aturan, dan modusnya jual kewenangan pejabat dengan memberikan suap atau gratifikasi kepada pejabat kementerian perdagangan. "Ini sangat masif dan direncanakan dan jadi kehendak bersama para pelaku sebagai kuasa pemerintah yaitu beberapa oknum dari kementerian perdagangan dengan kuasa ekonomi, perbuatan pejabat dan pengusaha melalui suap ini semakin kronis, yang kejahatannya dikemas melalui sarana penyalahgunakan jabatan," lanjut Azmi. Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha) ini juga menilai tindakan mereka jelas merugikan keuangan negara apalagi menyangkut publik interest, mengingat kejahatan mereka mendapat komisi secara tidak sah (kickbacks) dan melakukan perbuatan melawan hukum. Karena itu, Azmi menegaskan, penanganan kasus tersebut harus dilakukan dengan cermat, teliti usut tuntas siapapun yang terlibat, termasuk hukum berat para pelaku yang tega mengambil keuntungan disaat rakyat dalam keadaan kesulitan. "Dari kasus ini semestinya tidak hanya berhenti sampai diketemukan pelaku dan sumber masalah kelangkaan minyak goreng, namun yang lebih penting pemerintah dapat menunjukkan keberpihakan pada rakyat, dimana pemerintah harus mampu mengembalikan harga minyak goreng ke harga semula seperti harga sebelum terjadi kelangkaan minyak goreng, inilah point fungsi nyata pemerintah untuk rakyatnya," tutup Azmi Syahputra.