KPK Panggil Dirut dan Direktur Keuangan Summarecon Agung Terkait Kasus Suap Eks Wali Kota Yogyakarta

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 21 Juni 2022 14:49 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama dan Direktur Keuangan PT Summarecon Agung, yakni Adrianto Pitojo Adhi dan Lidya Suciono sebagai saksi dalam kasus dugaan suap perizinan pembangunan yang menjerat eks Wli Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, Selasa (21/6). "Yang bersangkutan akan diperiksa untuk tersangka HS (Haryadi Suyuti)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (21/6). Selain itu, tim penyidik juga memanggil sejumlah saksi lain dalam kasus tersebut, yakni Sekretaris Direktur Utama PT Summarecon Yusnita Suhendra, Direktur PT Java Orient Property Dandan Jaya Kartika serta Staf Finance PT Summarecon Christy Surjadi dan Valentania Aprilia. "Kelima saksi tersebut juga diperiksa untuk tersangka HS dkk," ujarnya Pemeriksaan akan dilakukan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Namun, Ali belum menyampaikan terkait apa para saksi akan dikonfirmasi dalam perkara itu. Sebelumnya, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut, yakni eks Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana, dan sekretaris pribadi Haryadi, Triyanto Budi Yuwono sebagai penerima suap. Selanjutnya tersangka pemberi suap, yakni Vice President Real Estate Summarecon Agung, Oon Nusihono. Dalam kasus ini, Haryadi melalui Triyanto dan Nurwidhihartana diduga menerima suap US$ 27.258 dari Oon Nusihono. Suap tersebut diduga diberikan demi memuluskan izin mendirikan bangunan (IMB) apartemen Royal Kedhaton.