Sesuai Amanat UU, Komnas HAM Punya Kemauan Selidiki Kasus Brigadir J Secara Mandiri

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 25 Juli 2022 17:05 WIB
Jakarta, MI - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik mengukapkan pihaknya mempunyai kemauan untuk melakukan penyelidikan kasus baku tembak menewaskan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. "Komnas HAM punya kemauan melakukan penyelidikan sesuai dengan mandat Undang-Undang kami lakukan secara mandiri," terang Ahmad di Komnas HAM, Jakarta, Senin (25/7). Untuk itu, lanjuta Ahmad, pihaknya menegaskan ingin meminta akses seluas-luasnya dalam penyelidikan kasus Brigadir Yoshua dalam baku tembak dengan Bharada E di rumah singgah Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022) yang mana dilakukan secara transparan. "Diyakinkan pada kami itu akan dipenuhi dan tentu saja akuntabilitas, transparansi itu disertai aksesibilitas, jadi kapan saja kami Komnas HAM kalau kami membutuhkan informasi berkaitan dengan pekerjaan kami, tugas kami sebagai Komnas HAM kami meminta supaya diberikan akses yang seluas-luasnya dan waktu itu dijamin," jelasnya. Beberapa hari yang lalu, jelas Ahmad, pihaknya juga mengundang tim Dokkes Polri. "Datang kemari dan sebagaimana dijanjikan, tepat pada waktunya datang dan Polisi telah memberikan keterangan seluas-luasnya kepada Komnas HAM," pungkasnya.

Topik:

komnas ham Brigadir Yoshua