Terkait RKUHP, Mahfud MD: Kalau Ada Pasal Membahayakan, Ya Dihapus

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 29 Juli 2022 10:30 WIB
Jakarta, MI - Menko Polhukam Mahfud MD bertemu dengan Dewan Pers dalam rangka mendiskusikan terkait draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Pertemuan itu berlangsung di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (28/7). Dewan Pers bersama masyarakat sipil lainnya menilai ada 14 pasal dan 9 klaster dalam RKUHP yang berpotensi melemahkan kebebasan pers. Saat bertemu Menko Polhukam, Dewan Pers dipimpin Ketua Dewan Prof Azyumardi Azra. Ikut mendampingi Wakil Ketua Dewan Peras M Agung Dharmajaya, anggota Dewan Pers: Arif Zulkifli, Ninik Rahayu, Yadi Hendriana, A Sapto Anggoro, serta anggota konstituen Dewan Pers Sasmito Madrim. Mahfud menyampaikan RKUHP rencananya dijadikan kado ulang tahun kemerdekaan. Ia berkata masih ada waktu untuk membahas draf undang-undang itu jika butuh perbaikan. "Masih ada waktu pembahasan. Mungkin jika ada masalah, bukan ditunda tapi dilakukan perbaikan. Kalau jelas ada pasal yang membahayakan, ya dihapus atau direformulasi," kata Mahfud. Kepada Dewan Pers, Mahfud meminta catatan reformulasi terhadap pasal-pasal yang dinilai bermasalah. "Sampaikan reformulasi secara konkret sekaligus simulasinya. Besok akan saya sampaikan ke Kemenkum HAM. Wamenkum HAM akan kita panggil minggu depan," ujarnya. Mahfud menambahkan, KUHP adalah politik hukum penting, pemerintah berharap secepatnya berlaku saat peringatan kemerdekaan nanti karena KUHP yang berlaku saat ini merupakan produk kolonial. Namun, Dewan Pers Bersama masyarakat sipil lainnya melihat ada 14 pasal dan 9 klaster yang potensial melemahkan kebebasan pers. Maka perlu dihapus atau direformulasi. Menurut Mahfud yang didampingi Deputi Hukum dan HAM Sugeng Purnomo, ada sekitar 700-an pasal dalam RUU KUHP. "Jika ada usulan 14 pasal, maka jumlah itu tidaklah banyak," kata Mahfud. Pihaknya tidak mau menjamin penundaan berlakunya KUHP tersebut. Ia hanya menegaskan, sebelum RKUHP maju ke persidangan harus dibahas secara jelas. Menko Polhukam itu berjanji akan memanggil Kemenkumham untuk membicarakannya dan akan melibatkan Dewan Pers. Ketua Dewan Pers Azyumardi Azra mengatakan pihaknya telah mengkritisi pasal-pasal di RKUHP sejak beberapa tahun lalu. Namun, ia merasa pemerintah belum benar-benar mendengarkan masukan Dewan Pers. "Pada 2018, Dewan Pers sudah mengajukan usulan delapan klaster pasal yang dinilai bermasalah. Namun, masukan dari Dewan Pers dan konstituen tidak dimasukkan sama sekali," kata Azyumardi. Dewan Pers mengatakan tidak menolak RKUHP. Namun, mereka menilai sejumlah pasal di RKUHP bermasalah dan perlu diperbaiki. RKUHP sebenarnya pernah akan disahkan pada tahun 2019. Namun, karena gelombang aksi unjuk rasa, Presiden Jokowi minta pengesahan ditunda.