Hasil Autopsi Jenazah Brigadir J Boleh Dibuka Atas Perintah Hakim

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 29 Juli 2022 16:30 WIB
Jakarta, MI - Menko Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD mengungkapkan hasil autopsi jenazah Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J boleh dibuka ke publik atas perintah Hakim. "Ada yang mengatakan hasil autopsi itu hanya boleh dibuka atas perintah hakim, menurut saya itu tidak benar. Yang benar itu hasil autopsi harus dibuka kalau diminta oleh hakim, tapi kalau tidak diminta, tidak dilarang untuk dibuka," kata Mahfud kepada wartawan Jumat (29/7). Dalam hukum, jelas Mahfud, ada keharusan, ada kebolehan dan ada larangan. "Hasil autopsi ini dibuka kalau pengadilan minta, boleh disiarkan ke publik apalagi ini menjadi perhatian umum," jelasnya. Mahfud juga menyampaikan bahwa arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah benar akan membuka hasil autopsi ke publik. Oleh karena itu, dia meminta agar tidak ada pihak yang membolak-balikan fakta. "Oleh sebab itu benar Kapolri, nanti kalau diminta oleh hakim, hasil autopsi itu disampaikan. Tapi kalau tidak diminta, boleh dan Kapolri sudah mengumumkan itu akan dibuka, oleh sebab itu jangan dibalik-balik, lalu dibilang tidak boleh dibuka ke publik, boleh," pungkasnya. Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar kasus tewasnya Brigadir J harus dibuka secara transparan.