Ayah Brigadir J ke Pengacara Istri Ferdy Sambo: Anak Kami Belum Bersalah, Jangan Begitu dong, Jangan Subjektif

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 29 Juli 2022 18:25 WIB
Jakarta, MI - Ayah Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Samuel Hutabarat, menyayangkan ucapan pengacara istri Irjen Ferdy Sambo terkait pemakaman ulang yang digelar dengan upacara kedinasan Polri. "Kita tidak mau melihat pendapat dari orang lain, satu saja kita katakan, hukum itu mengenal namanya asas praduga tak bersalah," ujar Samuel di Dharmawangsa Square, Jakarta Selatan, Jum'at (29/7). Brigadir J, tegas dia, belum dinyatakan bersalah dari Pengadilan. "Anak kami ini belum dinyatakan bersalah dari putusan pengadilan mengatakan dia, jangan begitu dong, jangan subjektif," jelasnya. Namun demikian, Samuel juga berterima kasih kepada Polri telah mengadakan upacara kedinasan bagi anaknya. Dia mengatakan pemakaman secara kedinasan menunjukkan anaknya benar-benar anggota Polri. "Saya lihat dilakukan secara kedinasan. Namun, kami sangat berterima kasih atas dilakukannya pemakaman anak kami secara kedinasan, berarti anak kami ini benar-benar anggota kepolisian," ucap Samuel. Pengacara istri Irjen Ferdy Sambo menyesalkan pemakaman ulang Brigadir Yoshua yang digelar dengan upacara kedinasan. Menurut pengacara istri Irjen Ferdy Sambo, Arman Hanis, Brigadir J diduga melakukan perbuatan tercela sehingga tidak layak dimakamkan secara kepolisian. Dia mengacu pada Pasal 15 ayat 1 Perkap Nomor 16 Tahun 2014 yang menyatakan pemakaman jenazah secara kedinasan merupakan wujud penghormatan dan penghargaan terakhir terhadap anggota Polri yang gugur. Berikut selengkapnya bunyi pasal tersebut: "Upacara pemakaman jenazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf i, merupakan perwujudan penghormatan dan penghargaan terakhir dari bangsa dan negara terhadap Pegawai Negeri pada Polri yang gugur, tewas atau meninggal dunia biasa, kecuali meninggal dunia karena perbuatan yang tercela." "Bahwa jelas dalam perkap tersebut tegas disebutkan meninggal dunia karena perbuatan tercela tidak dimakamkan secara kedinasan," kata Arman Hanis dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (28/7). Pada kasus ini, Brigadir Yoshua merupakan terlapor dugaan kekerasan seksual terhadap istri Irjen Ferdy Sambo. Arman mengatakan hal itu membuat Brigadir Yoshua tidak seharusnya dimakamkan secara kedinasan. "Dalam hal ini terlapor diduga melakukan dugaan tindak pidana kekerasan seksual, sehingga menurut hemat kami termasuk dalam perbuatan tercela," pungkasnya.