Peran Putri Candrawathi di Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 22 Agustus 2022 10:10 WIB
Jakarta, MI - Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC), telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J pada Jumat (19/8). Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan bahwa Putri mengikuti skenario yang dibuat Ferdy Sambo. “Mengikuti skenario yang dibangun oleh FS,” kata Agus kepada wartawan, Sabtu (20/8). Agus mengatakan Putri Candrawathi berada di lantai 3 rumah dinas, Kompleks Polri Duren Tiga, bersama Ferdy Sambo saat menanyakan kesanggupan Bripka RR dan Bharada E untuk menembak Brigadir J. Kemudian Putri juga diketahui mengajak Bharada E, Bripka Ricky, Kuat Ma’ruf, dan Brigadir J menuju rumah dinas Ferdy Sambo, di Duren Tiga, Jakarta Selatan. “Ada di lantai 3 saat Ricky dan Richard saat ditanya kesanggupan untuk menembak almarhum Yoshua mengajak berangkat ke Duren Tiga bersama RE, RR, KM, almarhum J,” tuturnya. Tak hanya itu, Putri Candrawathi juga berperan bersama Ferdy Sambo menjanjikan uang Rp1 miliar kepada Bharada E setelah menembak Brigadir J. Sedangkan kepada Kuat dan Bripka RR, yang berperan membantu pembunuhan berencana terhadap Yosua, masing-masing dijanjikan uang Rp500 juta. Diberitakan sebelumnya, Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Dalam hal ini, Putri dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana. Namun Polri belum melakukan penahanan terhadap Putri lantaran kondisi kesehatan. “Jadi pasal yang kami persangkaan kepada saudari PC itulah adalah Pasal 340 subsider 338 junto pasal 55 pasal 56 KUHP,” kata Andi Rian Djajadi. Polri juga sebelumnya telah menetapkan empat tesangka, yakni Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal atau RR, Bharada Richard Eliezer atau E dan KM. Adapun peran tersangka, yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E merupakan orang yang melakukan penembakan terhadap Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo. Sementara tersangka kedua, Bripka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J. Tersangka ketiga, KM turut membantu dan menyaksikan. Lalu, Ferdy Sambo, menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak. Irjen Ferdy Sambo, Brigadir RR, dan KM dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, serta diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya penjara 20 tahun. Untuk Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun.