Obstruction of Justice Kasus Ferdy Sambo, Kompol BW Jalani Sidang Etik Hari Ini

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 2 September 2022 09:30 WIB
Jakarta, MI - Divisi Propam Polri bakal menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap mantan Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquni Wibowo (BW) hari ini, Jumat (2/9). Baiquni Wibowo diduga terlibat obstruction of justice terkait kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadi J di rumah Irjen Ferdy Sambo. "Besok (hari ini) Kompol BW," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (1/9). Dedi mengatakan sidang tersebut digelar di Gedung TNCC Divisi Propam Polri, Jakarta Selatan. Ia menambahkan untuk tersangka obstruction of justice lainnya juga akan menjalani sidang etik yang dilaksanakan pekan depan. Sebelumnya pada Kamis (1/9), Divisi Propam Polri juga telah menggelar sidang KKEP terhadap mantan Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto terkait Obstruction of Justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Sebagai informasi, Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka terkait obstruction of justice dalam kasus ini. Adapun tujuh orang tersangka itu, yakni Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.