Polisi Periksa Keluarga Brigadir J Terkait Laporan Palsu Ferdy Sambo
![Rekha Anstarida](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/mwzXBSXpYZm08eTVSkaSYuJDBjoO6tc6sNRQ1sSE.jpg )
Rekha Anstarida
Diperbarui
9 September 2022 19:38 WIB
![Polisi Periksa Keluarga Brigadir J Terkait Laporan Palsu Ferdy Sambo](https://monitorindonesia.com/2022/05/WhatsApp-Image-2022-05-10-at-12.36.13.jpeg)
Jakarta, MI - Bareskrim Polri memeriksa keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terkait dugaan laporan palsu Irjen Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi. Pemeriksaan itu berlangsung di Jambi.
"Yang di Jambi dari Pak Dirtipidum, iya (benar diperiksa). Terkait masalah laporan pemalsuan itu yang baru, ya," kata Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo di Bareksrim Polri, Jumat (9/9).
Diketahui sebelumnya, pengacara keluarga Brigadir Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, resmi melaporkan Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terkait dugaan laporan palsu. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/0483/VIII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tertanggal 26 Agustus 2022.
Kamaruddin melaporkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terkait laporan palsu yang berisi tudingan bahwa Brigadir J melecehkan dan mengancam membunuh Putri Candrawathi ke Polres Jakarta Selatan (Jaksel).
"Ini tentang persangkaan atau pengaduan palsu sebagaimana dimaksud pasal 317, 318 KUHP dengan terlapor bapak Ferdy Sambo, ibu Putri Candrawathi dan Briptu Martin Gabe. Briptu Martin ini dari Polres Jakarta Selatan membuat LP model A pada 8 dan 9 Juli 2022," kata Kamaruddin kepada wartawan, Jumat (26/8).
Sebagaimana diketahui, dua laporan yang dibuat Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terhadap Brigadir J, yakni tentang percobaan pembunuhan dan pelecehan, telah dihentikan penyidikannya oleh Bareskrim Polri.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan asisten rumah tangga Kuat Ma'ruf, serta istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Tersangka Ferdy Sambo, Bripka RR, dan asisten rumah tangga Kuwat Maruf, serta Putri Candrawathi
dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.
Sedangkan Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP, terancam hukuman 15 tahun penjara. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Hukum
![Polisi Tutup Kasus Brigadir RAT, Kriminolog Singgung Kasus Brigadir J: Awalnya Disampaikan Baku Tembak, Ternyata Dibunuh! Rumah tempat Brigadir RAT diduga bunuh diri yang merupakan milik mantan Menteri Fahri Idris.](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/rumah-tempat-brigadir-rat-diduga-bunuh-diri-yang-merupakan-milik-mantan-menteri-fahri-idris-minggu-2842024.webp)
Polisi Tutup Kasus Brigadir RAT, Kriminolog Singgung Kasus Brigadir J: Awalnya Disampaikan Baku Tembak, Ternyata Dibunuh!
1 Mei 2024 19:48 WIB
Politik
![Sosok Mahfud MD Pembongkar Transaksi Janggal Rp 349 T Kemenkeu dan Pengawal Kasus Ferdy Sambo, Disebut Layak Cawapres Ganjar Sosok Mahfud MD Pembongkar Transaksi Janggal Rp 349 T Kemenkeu dan Pengawal Kasus Ferdy Sambo, Disebut Layak Cawapres Ganjar](https://monitorindonesia.com/images/no-image.png)
Sosok Mahfud MD Pembongkar Transaksi Janggal Rp 349 T Kemenkeu dan Pengawal Kasus Ferdy Sambo, Disebut Layak Cawapres Ganjar
18 Oktober 2023 04:45 WIB
Hukum
![Nah Loh! KPK Periksa Mantan Kuasa Hukum Istri Ferdy Sambo, Kasus Apa? Nah Loh! KPK Periksa Mantan Kuasa Hukum Istri Ferdy Sambo, Kasus Apa?](https://monitorindonesia.com/2023/09/Gedung-Merah-Putih-KPK.jpg)
Nah Loh! KPK Periksa Mantan Kuasa Hukum Istri Ferdy Sambo, Kasus Apa?
2 Oktober 2023 13:18 WIB
Berita Utama
![Mengenal Spesifikasi Senpi Jenis HS-9 yang Menewaskan Brigadir Setyo Walpri Kapolda Kaltara Mengenal Spesifikasi Senpi Jenis HS-9 yang Menewaskan Brigadir Setyo Walpri Kapolda Kaltara](https://monitorindonesia.com/2023/09/2960716399.webp)
Mengenal Spesifikasi Senpi Jenis HS-9 yang Menewaskan Brigadir Setyo Walpri Kapolda Kaltara
25 September 2023 01:03 WIB
Berita Utama
![Hakim Agung Jupriadi yang Ngotot Ferdy Sambo Dihukum Mati Bakal Adili Teddy Minahasa Hakim Agung Jupriadi yang Ngotot Ferdy Sambo Dihukum Mati Bakal Adili Teddy Minahasa](https://monitorindonesia.com/2023/03/Teddy-Minahasa.jpeg)
Hakim Agung Jupriadi yang Ngotot Ferdy Sambo Dihukum Mati Bakal Adili Teddy Minahasa
15 September 2023 14:25 WIB