Polisi Periksa Keluarga Brigadir J Terkait Laporan Palsu Ferdy Sambo

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 9 September 2022 19:38 WIB
Jakarta, MI - Bareskrim Polri memeriksa keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terkait dugaan laporan palsu Irjen Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi. Pemeriksaan itu berlangsung di Jambi. "Yang di Jambi dari Pak Dirtipidum, iya (benar diperiksa). Terkait masalah laporan pemalsuan itu yang baru, ya," kata Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo di Bareksrim Polri, Jumat (9/9). Diketahui sebelumnya, pengacara keluarga Brigadir Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, resmi melaporkan Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terkait dugaan laporan palsu. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/0483/VIII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tertanggal 26 Agustus 2022. Kamaruddin melaporkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terkait laporan palsu yang berisi tudingan bahwa Brigadir J melecehkan dan mengancam membunuh Putri Candrawathi ke Polres Jakarta Selatan (Jaksel). "Ini tentang persangkaan atau pengaduan palsu sebagaimana dimaksud pasal 317, 318 KUHP dengan terlapor bapak Ferdy Sambo, ibu Putri Candrawathi dan Briptu Martin Gabe. Briptu Martin ini dari Polres Jakarta Selatan membuat LP model A pada 8 dan 9 Juli 2022," kata Kamaruddin kepada wartawan, Jumat (26/8). Sebagaimana diketahui, dua laporan yang dibuat Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terhadap Brigadir J, yakni tentang percobaan pembunuhan dan pelecehan, telah dihentikan penyidikannya oleh Bareskrim Polri. Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan asisten rumah tangga Kuat Ma'ruf, serta istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Tersangka Ferdy Sambo, Bripka RR, dan asisten rumah tangga Kuwat Maruf, serta Putri Candrawathi dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati. Sedangkan Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP, terancam hukuman 15 tahun penjara. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.