Orang Tua Brigadir J Soal Ferdy Sambo Dipecat: Masyarakat Merasa Nyaman!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 19 September 2022 22:23 WIB
Jakarta, MI - Ibu Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J) Rosti Simanjuntak berharap, dengan adanya PTDH kepada Ferdy Sambo dan beberapa anggota Polri yang terlibat Obstraction of Justice dapat membenahi internal Polri. "Semoga Polri dapat membenahi diri agar masyarakat Indonesia merasa nyaman," ucapnya kepada wartawan, Senin (19/9). Sementara itu Ayah Brigadir Yosua Samuel Hutabarat memberikan tanggapan yang sama, bahwa langkah ini sudah sangat tepat bagi dirinya dan keluarga. "Sudah ditolak berarti resmi PTDH, ya sudah dipecat gitukan satu langkah maju," tegasnya. Sebagaimana diketahui, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menolak permohonan banding eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo terkait pemecatan sebagai anggota Polri. Sidang banding Ferdy Sambo digelar Senin (19/9/2022) hari ini di TNCC Divisi Propam Polri. Irjen Ferdy Sambo tetap diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) atau dipecat sesuai keputusan sidang etik Polri. Keputusan pemecatan itu disampaikan oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Agung Budi Maryoto sebagai pimpinan sidang. "Memutuskan permohonan banding dari pemohon banding Ferdy Sambo Irjen Pol dengan nomor NRP 73020260 jabatan pati Yanma Polri menolak permohonan pemohon banding," kata Agung, Senin (19/9).