Ferdy Sambo Dipecat, Apa Langkah Sang Pengacara?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 19 September 2022 17:15 WIB
Jakarta, MI - Pengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis angkat bicara terkait Majelis komisi banding sidang etik Polri yang memutuskan menolak permohonan banding Ferdy Sambo dan menguatkan putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). "Terkait putusan banding tersebut, nanti kami akan pelajari dulu putusan bandingnya, pertimbangannya seperti apa," ujar Pengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis kepada wartawan, Senin (19/9). Selanjutnya, kata Arman, pihaknya akan melakukan langkah hukum setelah putusan banding itu diterima. Namun, dia belum menjelaskan terkait langkah hukum yang akan ditempuhnya. "Setelah itu baru kami akan melakukan langkah hukum yang diatur dalam perundang-undangan," katanya. Diberitakan sebelumnya, pengajuan banding yang dilakukan Ferdy Sambo atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) ditolak oleh komisi sidang banding yang digelar Gedung TNCC Mabes POLRI. Keputusan tersebut merupakan keputusan kolektif kolegial komisi sidang yang menyepakati penolakan banding Ferdy Sambo. "Pak Irwasum sebagai ketua sidang komisi banding bersama 4 anggota. Keputusannya adalah kolektif kolegial," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Senin (19/9/2022). "Jadi seluruh hakim banding sepakat untuk menolak memori banding yang diajukan oleh Irjen FS (Ferdy Sambo),"  imbuhnya.

Topik:

Ferdy Sambo