Ini Alasan Polri Tolak Banding Ferdy Sambo

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 19 September 2022 16:46 WIB
Jakarta, MI - Mabes Polri mengungkapkan alasan menolak permohonan banding yang diajukan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. KKEP menyatakan perilaku Sambo dinilai sebagai perbuatan tercela. Berdasarkan hal itu, KKEP Banding memutuskan memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Sambo. "Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," kata Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto dalam keterangan resmi di Mabes Polri, Senin (19/9). Dengan demikian, Sambo resmi dipecat sebagai anggota Polri karena putusan komisi banding final dan mengikat. “Pertama, menolak permohonan banding pemohon banding. Kedua, menguatkan putusan sidang KKEP,” ujarnya. Sebelumnya, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo resmi dipecat dari institusi Polri pada Kamis (25/8). Keputusan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo diputuskan melalui hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri. Atas putusan tersebut, Sambo kemudian mengajukan banding. “Kami akui perbuatan yang telah kami lakukan ke institusi Polri. Namun mohon izin sesuai dengan pasal 69 PP 7 2022 ijinkan kami mengajukan banding, apapun keputusan banding kami siap untuk laksanakan,” kata Sambo, Jumat (26/8). Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Irjen Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal atau RR, Bharada Richard Eliezer atau E, Kaut Maruf, dan Putri Candrawathi.