Buntut Kasus Ferdy Sambo, Iptu Hardista Disanksi Demosi 1 Tahun

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 23 September 2022 17:01 WIB
Jakarta, MI - Mantan Panit I Unit 1 Den A Ropaminal Propam Polri Iptu Hardista Pramana Tampubolon disanksi demosi selama satu tahun, lantaran tidak profesional saat menangani kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Ia mendapat sanksi itu, setelah menjalani sidang kode etik. "Sanksi administratif yaitu mutasi bersifat demosi selama 1 tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam konferensi pers, Jumat (23/9). Dedi mengatakan Iptu Hardista tidak mengajukan banding atas putusan itu. Ia juga mengatakan komisi sidang menyatakan Iptu Hardista terbukti melakukan perbuatan tercela. Iptu Hardista diwajibkan untuk meminta maaf secara lisan didepan tim KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan. Selain itu, tim KKEP mewajibkan pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama satu bulan. Iptu Hardista dinilai terbukti melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf C dan atau Pasal 6 Ayat 2 huruf B dan atau Pasal 10 Ayat 1 huruf F Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Diketahui, nama Iptu Hardista Pramana Tampubolon masuk dalam daftar 24 personel Polri yang dimutasi ke Yanma Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Mutasi itu tertuang dalam surat telegram rahasia dengan nomor ST /1751/ VIII/ KEP./2022 tertanggal 23 Agustus 2022. Sejauh ini, sudah ada 13 polisi yang telah menjalani sidang etik dan dijatuhi sanksi. Sebanyak 13 polisi itu terdiri atas empat orang tersangka kasus dugaan obstruction of justice dan sembilan orang diduga melanggar kode etik. Sementara itu, lima orang diantaranya mendapat pemberhentian dengan tidak hormat atau PDTH setelah mengikuti sidang kode etik oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Berikut ini tiga belas polisi yang sudah menjalani sidang etik, yakni: 1. Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo; 2. Mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuck Putranto; 3. Mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo; 4. Mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria; 5. Paurlog Bagrenmin Divisi Propam Polri Divisi Propam Polri, AKP Dyah Candrawati; 6. Mantan Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya, AKBP Pujiyarto; 7. Mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian; 8. Ajudan Sambo, Bharada Sadam; 9. Mantan BA Roprovos Divpropam, Brigadir Frillyan Fitri Rosadi; 10. Mantan Banum Urtu Roprovos Divpropam Polri, Briptu Firman Dwi Ariyanto; 11. Mantan Banit Den A Ropaminal Divpopam Polri, Briptu Sigid Mukti Hanggoro; 12. Mantan Pamin Den A Ropaminal Divpropam Polri, Iptu Januar Arifin; dan 13. Mantan Panit II Unit III Den A Ropaminal Divpropram Polri, AKP Idham Fadilah.