Berkas Pemecatan Sudah Diserahkan ke Ferdy Sambo
Adelio Pratama
Diperbarui
23 September 2022 14:36 WIB
Jakarta, MI - Putusan sidang banding terhadap tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dengan hasil pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) saat ini telah diserahkan kepada Sambo.
“Hasil komunikasi Karo Wabprof bahwa petikan putusan PTDH FS hari ini sudah diserahkan kepada yang bersangkutan. Artinya yang bersangkutan hari ini sudah menerima petikan hasil sidang etik dan banding yang digelar beberapa waktu lalu,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Jum'at (23/9).
Dedi melanjutkan, proses administrasi dari pemecatan Sambo juga sudah diserahkan ke bagian Sumber Daya Manusia (SDM) Polri.
“Untuk proses administrasi juga dari Wabprof sudah serahkan ke SDM. Artinya SDM juga on process. Prosesnya, biar nggak selalu menanyakan apakah sampai ke Presiden, nggak,” ungkap Dedi.
“Prosesnya cukup dari SDM, ke Pak Kapolri, ke Sekmil (Sekretaris Militer),” tambahnya.
Dedi menegaskan, berbagai proses pengesahan keputusan PTDH Ferdy Sambo, tidak akan mengubah vonis komisi banding.
“Tanda tangan pengesahan, tanda tangan Sekmil aja untuk surat keputusannya diserahkan ke SDM, SDM nanti menyerahkan ke yang bersangkutan. Yang jelas proses administrasi ini tidak akan merubah subtansi dari hasil putusan sidang kode etik yang sudah PTDH kan yang bersangkutan,” tandasnya.
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Hukum
Firli Bahuri Tak di PTDH, MAKI Ajukan Gugatan PTUN Lawan Presiden Jokowi
29 Desember 2023 12:59 WIB
Hukum
Joko Widodo Diminta Pending Undur Diri Firli: Tunggu Putusan Inkracht-PTDH-Tak Dapat Pensiun!
27 Desember 2023 04:00 WIB
Politik
Sosok Mahfud MD Pembongkar Transaksi Janggal Rp 349 T Kemenkeu dan Pengawal Kasus Ferdy Sambo, Disebut Layak Cawapres Ganjar
18 Oktober 2023 04:45 WIB
Hukum
Nah Loh! KPK Periksa Mantan Kuasa Hukum Istri Ferdy Sambo, Kasus Apa?
2 Oktober 2023 13:18 WIB
Berita Utama
Mengenal Spesifikasi Senpi Jenis HS-9 yang Menewaskan Brigadir Setyo Walpri Kapolda Kaltara
25 September 2023 01:03 WIB
Berita Utama
Hakim Agung Jupriadi yang Ngotot Ferdy Sambo Dihukum Mati Bakal Adili Teddy Minahasa
15 September 2023 14:25 WIB