Jaksa: Bharada E Ikuti Perintah Ferdy Sambo, Isi Peluru dan Kokang Senjata Glock 17

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 18 Oktober 2022 11:38 WIB
Jakarta, MI - Richard Eliezer atau Bharada E disebut mengikuti seluruh perintah Ferdy Sambo, mulai dari mengisi peluru dan mengokang senjata untuk membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Hal itu diungkap dalam dakwaan Richard Eliezer yang dibacakan jaksa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (18/10). Jaksa mengungkapkan bahwa Sambo menyerahkan satu kotak peluru kaliber 9 mm kepada Bharada E, untuk membunuh Brigadir J. Sambo lalu meminta agar amunisi peluru tersebut ditambahkan ke senjata api jenis Glock 17 dengan nomor seri MPY851 milik Bharada E. Bharada E kemudian menambahkan 8 peluru baru dari Sambo itu ke pistolnya. Sehingga total amunisi yang ada di pistol tersebut berjumlah 15 peluru. Menurut jaksa, Bharada E mengetahui tujuan pengisian peluru itu untuk menembak Brigadir J. Karena itu, jaksa mendakwa Bharada E turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. "Pada saat Richard Eliezer mengisi 8 butir peluru 9 mm ke dalam magazine senjata api Glock 17 yang diberikan Ferdy Sambo, Richard Eliezer telah mengetahui tujuan pengisian peluru digunakan untuk menembak korban," kata jaksa. Jaksa mengatakan rencana eksekusi itu kemudian dilakukan di rumah dinas Sambo sekitar pukul 17.12 WIB. Bharada E disebut tiba lebih dahulu dan sempat berdoa di kamar ajudan yang terletak di lantai dua. Setibanya Sambo di rumah dinas, Bharada E kemudian langsung turun ke lantai satu dan berdiri di samping kanan Sambo. Sementara Brigadir J saat itu masih dipanggil oleh Kuat Maruf untuk masuk ke dalam rumah dinas. "Lalu terdakwa Ferdy Sambo mengatakan kepada saksi Richard Eliezer 'kokang senjatamu', setelah itu saksi Richard Eliezer mengokang senjatanya dan menyelipkan di pinggang sebelah kanan," ungkap jaksa. Dalam kasus ini, Bharada E didakwa Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.