Pasca Nyawa Brigadir J Dirampas, Ferdy Sambo Ambil Lagi Rp 1 Miliar dari Bharada E

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 18 Oktober 2022 11:59 WIB
Jakarta, MI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Jakarta Selatan mengungkapkan bahwa terdakwa Ferdy Sambo mengambil kembali uang Rp 1 miliar yang diberikan kepada Richard Eliezer Pudihang (Bharada E) pasca nyawa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dirampas. "Richard Eliezer Pudihang Lumiu (diberikan) dengan nilai setara Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)," jelas jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (18/10/2022). "Amplop yang berisikan uang tersebut diambil kembali oleh Ferdy Sambo dengan janji akan diserahkan pada bulan Agustus 2022 apabila kondisi sudah aman," sambungnya. Bharada Richard Eliezer (Bharada E) disebut mengikuti seluruh perintah Ferdy Sambo mulai dari mengisi peluru dan mengokang senjata untuk membunuh Brigadir J. "Pada saat Richard Eliezer mengisi 8 butir peluru 9 mm ke dalam magazine senjata api Glock 17 yang diberikan Ferdy Sambo, Richard Eliezer telah mengetahui tujuan pengisian peluru digunakan untuk menembak korban," kata jaksa. Jaksa menuturkan rencana eksekusi itu kemudian dilakukan di rumah dinas Sambo sekitar pukul 17.12 WIB. Bharada E disebut tiba lebih dahulu dan sempat berdoa di kamar ajudan yang terletak di lantai dua. Setibanya Sambo di rumah dinas, Bharada E kemudian langsung turun ke lantai satu dan berdiri di samping kanan Sambo. Sementara Brigadir J saat itu masih dipanggil oleh Kuat untuk masuk ke dalam rumah dinas. "Lalu terdakwa Ferdy Sambo mengatakan kepada saksi Richard Eliezer 'kokang senjatamu', setelah itu saksi Richard Eliezer mengokang senjatanya dan menyelipkan di pinggang sebelah kanan," ujar jaksa. Dalam kasus pembunuhan berencana ini, Bharada E dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Bharada E