Jaksa: Bharada E Setujui Siasat Isoman di Rumah Dinas untuk Eksekusi Yosua

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 18 Oktober 2022 12:20 WIB
Jakarta, MI - Richard Eliezer atau Bharada E disebut menyetujui siasat isolasi mandiri yang telah disiapkan Ferdy Sambo, untuk mengeksekusi Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas setelah tiba dari Magelang, Jawa Tengah, pada Jumat (8/7) lalu. Hal itu diungkap dalam dakwaan Richard Eliezer yang dibacakan jaksa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (18/10). Jaksa mengungkapkan bahwa Bharada E yang telah setuju mengikuti rencana Sambo untuk membunuh Yosua kemudian diminta agar menggunakan alasan akan melakukan isolasi mandiri di rumah dinas lantaran baru tiba dari Magelang jika ada yang bertanya. Jaksa mengatakan selama proses tersebut, Putri Candrawathi juga mengetahui dan ikut terlibat secara langsung dengan duduk disamping Sambo. "Saksi Putri Candrawathi mendengar terdakwa Ferdy Sambo mengatakan kepada saksi Richard Eliezer 'Jika ada orang yang bertanya, dijawab dengan alasan akan melakukan isolasi mandiri'," ujar jaksa. Mendengar perkataan Sambo tersebut, Bharada E kemudian menganggukkan kepalanya sebagai tanda persetujuan dengan rencana tersebut. Jaksa menyebut setelah mendapat persetujuan, Sambo kemudian menjelaskan pembagian peran dalam rencana pembunuhan Brigadir J yang akan dilakukan di rumah dinas, komplek Polri, Duren Tiga tersebut. Sambo menegaskan bahwa Bharada E yang berperan utama untuk menembak Yosua. Sementara Sambo akan bertugas untuk menjaga Bharada E ketika menembak Yosua. "Karena kalau terdakwa Ferdy Sambo yang menembak dikhawatirkan tidak ada yang bisa menjaga semuanya," jelas jaksa. Sementara itu, kata jaksa, Putri Candrawathi berperan untuk mengajak Yosua bersama Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf (KM) untuk pergi ke rumah dinas dengan alasan akan menjalani isolasi mandiri. Lalu Ricky Rizal berperan mengajak Yosua untuk naik ke mobil dan pergi ke rumah dinas mengikuti skenario yang telah disiapkan Sambo. Dalam kasus ini, Bharada E didakwa Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.