Febri Diansyah Siapkan 4 Bukti Pelecehan Putri Candrawathi di Magelang

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 25 Oktober 2022 12:00 WIB
Jakarta, MI - Sidang terhadap terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi (PC) kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Rabu (26/10) besok.Febri Diansyah selaku Pengacara istri mantan Kadiv Propam Polri itu menyebutkan bahwa pihaknya sudah menyiapkan empat bukti kuat terkait pelecehan kepada kliennya itu yang terjadi di Magelang."Dugaan kekerasan seksual di Magelang pada tanggal 7 Juli 2022, kami tim kuasa hukum Bu Putri telah menyampaikan, ada empat bukti yang mendukung adanya peristiwa kekerasan seksual terhadap Bu Putri," tulisnya di Twitter dikutip Monitor Indonesia, Selasa, (25/10).Ia menegaskan bahwa fakta tentang kekerasan seksual ini, secara hukum tetap tidak akan menghilangkan pertanggungjawaban pelaku pembunuhan."Namun demi keutuhan peristiwa, jangan sampai ada bagian yang dihilangkan atau dipotong-potong. Apalagi dikaburkan di depan majelis hakim yang mulia," katanya.Dengan demikian, Febri menegaskan, kejadian pada tanggal 7 Juli 2022 ini dihilangkan dalam Dakwaan. "Peristiwa lanjutannya tiba-tiba muncul sehingga membuat bias tentang apa yang sebenarnya terjadi di Magelang saat itu. Bukti kekerasan seksual tidak hanya bersandar pada 1 keterangan Bu Putri saja, tetapi ada 3 bukti lain dan beberapa saksi petunjuk," pungkasnya.Diketahui, sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan bergulir sejak 17 Oktober 2022 lalu. Dengan agenda sidang perdana pembacaan surat dakwaan.Adapun keempat terdakwa, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf mengajukan eksepsi. Sehingga sidang mereka dilanjutkan pada Kamis, 20 Oktober dengan pembacaan jawaban atas eksepsi oleh jaksa penuntut umum.Kemudian, sidang terdakwa Bharada E digelar pada Selasa, 18 Oktober dengan agenda pembacaan dakwaan. Namun, Bharada E saat itu tak mengajukan nota keberatan atau eksepsi.Pada persidangan perdana, kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy meminta majelis hakim menghadirkan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kaut Ma’ruf sebagai saksi yang diperiksa terlebih dahulu.  Namun, Hakim memerintahkan JPU menghadirkan 12 saksi dari pihak keluarga Brigadir J selaku korban. (MI/Adi) Pelecehan Putri Candrawathi